Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membela Komisi Pemilihan Umum soal kritik yang menyebut lembaga itu tidak layak menggelar pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kepala negara mengungkit sebelumnya KPU sudah sukses menggelar pemilihan presiden.
“(KPU) sudah sukses menyelenggarakan pilpres dengan baik dan lancar. Tidak ada masalah,” kata Jokowi usai memberikan bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Senin, 8 Juli 2024.
Kritik yang dilontarkan ke KPU sebelumnya disampaikan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. Eks calon Wakil Presiden yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyorot pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy`ari yang terlibat kasus asusila.
Mahfud menyampaikan itu melalui akun X miliknya @mohmahfudmd seperti dilihat Senin, 8 Juli 2024. Doa menyinggung soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim.
"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy`ari kita terus terkaget-kaget dengan berita lanjutannya. Info dari obrolan sumber Podcast Abraham Samad SPEAK UP, setiap komisioner KPU sekarang memakai 3 mobil dinas yang mewah, ada juga penyewaan jet (utk alasan dinas) yg berlebihan, juga fasilitas lain jika ke daerah yang (maaf) asusila. DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," tulis Mahfud.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang,” kata Mahfud.
DKPP pada Jumat, 5 Juli 2024, membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy`ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT – perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Putusan itu menyatakan Hasyim diberhentikan sebagai Ketua KPU merangkap anggota. Hasyim akan resmi diberhentikan setelah Jokowi menerbitkan Keppres. Sampai saat ini Jokowi belum menerbitkan Keppres.
Sebelumnya, Pihak Istana Kepresidenan menyatakan, pasca putusan DKPP atas pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy`ari, tidak ada perubahan pada jadwal pelaksanaan Pilkada 2024. “Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada Tempo pada Rabu, 3 Juli 2024.
Jadwal Pilkada Serentak, kata Ari, akan sesuai jadwal sebab terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU. Seperti diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November. Sementara, penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024. Jika tidak ada sengketa di MK, kepala daerah terpilih dapat dilantik pada Januari 2025.