Nasional

Ada Keberatan dari DPR, KPU Diminta Tunda Pemberlakukan PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Oleh : very - Selasa, 09/07/2024 21:10 WIB


Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan PKPU No. 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. PKPU ini merupakan perubahan dari PKPU tentang pencalonan sebelumnya. Kita tahu bahwa perubahan itu dilakukan karena ada putusan MA No. 23/P/HUM/2024.

Keluarnya PKPU ini juga kini diprotes oleh DPR, sebab belum mendapatkan "persetujuan" Komisi 2 DPR. KPU membantah. Sebab menurut mereka sudah ada beberapa kali percakapan dengan Komisi 2 terkait PKPU itu.

Intinya MA memerintahkan KPU untuk mengubah pasal 4 ayat 1 huruf d dalam PKPU No.9/3020 tentang Pencalonan. MA mengubah syarat usia pencalonan tidak lagi dihitung pada saat pendaftaran Paslon, tetapi ditarik ke belakang, "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

KPU pun mengakomodir putusan MA tersebut dalam PKPU No.8/2024 tersebut dalam pasal 15, berbunyi: Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 atau (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih.

Polemik muncul ketika PKPU itu keluar, sama dengan polemik ketika Putusan MA dimaksud keluar.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow mengatakan, putusan MA tersebut memang bermasalah. Setidaknya, katanya, ada beberapa persoalan yang disebabkan oleh Putusan MA tersebut.

Pertama, Putusan MA itu melampaui kewenangan MA. “Mestinya MA menguji PKPU berdasarkan UU, tapi MA mengujinya dari UUD. Jadi agak dilaksanakan sehingga MA mengambil kewenangan MK,” ujarnya melalui pernyataan pers di Jakarta, Selasa (9/7).

Kedua, Putusan MA itu memunculkan ketidakpastian hukum. Padahal prinsip pemilu yang utama adalah adanya kepastian hukum. “Mengapa? Sebab pelantikan bukan kewenangan KPU menentukannya, melainkan pemerintah. Dan belum ada kepastian kapan pelantikan calon terpilih akan dilakukan, sementara itu harus digunakan pada saat KPU menerima pencalonan pasangan calon,” katanya.

Ketiga, Putusan MA itu keluar ketika tahapan pencalonan perseorangan sedang berlangsung, bahkan ketika Paslon perseorangan sudah selesai menyerahkan syarat-syaratnya.

Jeirry mengatakan, dengan sendirinya, jika putusan itu diberlakukan, maka akan menimbulkan ketidakadilan, ketidaksetaraan dan diskriminatif. Sebab ada Paslon yang ikut pilkada dengan syarat yang berbeda karena putusan MA itu hanya bisa berlaku bagi Paslon yang diusung oleh Parpol.

Berdasarkan hal-hal itu, maka putusan MA ini agak dipaksakan sehingga patut diduga sarat dengan pengaruh kepentingan politik praktis. “Ini seakan mengulang kasus Putusan MK terkait usia Capres Cawapres dalam Pemilu lalu,” imbuhnya.

Karena itu, berdasarkan problematika tersebut, agak mengherankan juga ketika KPU menerima dan memasukan putusan MA itu dalam PKPU itu. Padahal lebih kuat alasan bagi KPU untuk menunda mengakomodir Putusan MK tersebut. Bahkan akan lebih baik dan mudah bagi KPU untuk menjalankan tahapan Pilkada sesuai rencana semula.

 

Muncul Persoalan Krusial

Jeirry mengatakan, ada beberapa persoalan krusial akan muncul jika KPU tetap memaksa menggunakan PKPU tersebut ke depan.

Pertama, mengganggu tahapan Pilkada. “Sebab sampai kini belum bisa dipastikan kapan waktu pelantikan akan dilakukan. Belum ada info apa-apa dari pemerintah. Sementara pendaftaran Paslon usulan Parpol akan berlangsung akhir Agustus nanti,” ujarnya.

Belum lagi, katanya, kerumitan mencari formula teknis tentang jadwal yang pas untuk pelantikan. Bagaimana jika pemerintah tak juga mengeluarkan jadwal pelantikan. Bahwa ini bisa jadi ruang intervensi pemerintah terhadap KPU. KPU bisa saja disandera atau tersandera oleh pemerintah dalam soal ini

Kedua, dengan PKPU ini KPU sudah melakukan diskriminasi, tak adil dan tak setara terhadap calon perseorangan. Sebab ada penggunaan persyaratan yang berbeda dalam pencalonan. “Hal ini bisa berpotensi untuk digugat, baik gugatan proses maupun sengketa hasil di MK nantinya,” ucapnya.

Ketiga, ada opsi, tahapan pencalonan perseorangan dibuka kembali. Artinya yang sebelumnya sudah berlangsung, dibatalkan dan diulang kembali. “Tapi masih mungkinkah waktunya terkejar jika hati H pungut hitung tetap 27 November 2024? Agaknya terlalu riskan dan beresiko,” kata Jeirry.

Karena itu, mungkin sebaiknya jika KPU memikirkan kembali pemberlakuan PKPU tersebut. “Mumpung ada keberatan DPR, itu bisa dijadikan alasan untuk menarik kembali PKPU tersebut. Baik jika DPR juga menolaknya sehingga bisa jadi alasan bagi KPU untuk menunda pemberlakuan Putusan MA itu dalam Pilkada berikutnya,” pungkasnya. *

 

Artikel Lainnya