Pernyataan Sikap APTIK: Kesetiaan pada Konstitusi Landasan dari Tegaknya Demokrasi yang Sehat dan Berkeadaban
Perguruan Tinggi Katolik di Indonesia itu dengan sangat prihatin mengamati perkembangan terkini terkait kondisi demokrasi dan bernegara hari-hari ini.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - “Bilamana diperlukan, Pendidikan Tinggi Katolik harus berani berbicara tentang kebenaran yang tidak mengenakkan, yang tidak menyenangkan opini publik, tetapi diperlukan untuk menjaga kebaikan masyarakat yang sesungguhnya.” (Ex Corde Ecclesiae, no. 32).
Itulah kalimat pembuka ketika pimpinan Perguruan Tinggi Katolikâ¨yang Tergabung dalam Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK) memulai pernyataan sikap terkait situasi demokrasi dan bernegara di Indonesia saat ini.
Perguruan Tinggi Katolik di Indonesia itu dengan sangat prihatin mengamati perkembangan terkini terkait kondisi demokrasi dan bernegara hari-hari ini.
Penolakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui upaya revisi Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpotensi membawa krisis bangsa dan mengancam keberlangsungan hidup bernegara yang konstitusional.
“Sebagai Perguruan Tinggi Katolik, kami ingin menekankan pentingnya inspirasi dari Ajaran Sosial Gereja, khususnya tentang demokrasi, yang menekankan bahwa demokrasi sejati hanya dapat berdiri kokoh jika berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia, kesejahteraan bersama, dan solidaritas sosial,” ujar APTIK melalui pernyataan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis (22/8).
APTIK mengatakan demokrasi bukan sekadar prosedur, tetapi harus mencerminkan etika publik yang menghormati hak-hak asasi setiap individu dan menjunjung tinggi keadilan sosial.
“Maka, kami menyerukan Kepada Presiden, DPR, seluruh lembaga negara, TNI dan Polri serta partai politik untuk tetap setia pada konstitusi, pada rakyat, dan pada kebaikan bersama (bonum commune), bukan demi kepentingan politik kekuasaan dan ekonomi elite tertentu,” ujarnya.
APTIK juga meminta Presiden Jokowi dan DPR untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan mematuhinya sebagai keputusan yang final dan mengikat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 24C ayat (1) dan (2).
“Kesetiaan pada konstitusi adalah landasan dari tegaknya demokrasi yang sehat dan berkeadaban. Segala bentuk penyimpangan dari nilai-nilai konstitusi dan amanah reformasi akan membawa bangsa ini pada kemunduran dan kehancuran moral,” ucapnya.
Karena itu, APTIK juga meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mengawal tujuan dan semangat reformasi demi kedaulatan rakyat secara konstitusional, cerdas, dan damai.
Kedaulatan rakyat, kata APTIK, harus menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar, karena di sanalah letak kekuatan dan martabat bangsa ini,” ujarnya.
“Kepada seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan merawat demokrasi Indonesia, demi masa depan yang lebih baik, adil, dan bermartabat bagi seluruh rakyat,” ujarnya.
Mereka yang ikut dalam pernyataan tersebut antara lain Dr. G. Sri Nurhartanto, S.H., LL.M. (Universitas Atma Jaya Yogyakarta/Koordinator Jaringan Pimpinan Perguruan Tinggi APTIK); Prof. Dr. dr. Yuda Turana, Sp.S(K). (Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya - Jakarta): Prof. Tri Basuki Joewono, Ph.D., (Universitas Katolik Parahyangan - Bandung); Albertus Bagus Laksana, S.J., S.S., Ph.D. (Universitas Sanata Dharma - Yogyakarta); Dr. Ferdinand Hindiarto, S.Psi.,M.Si. (Universitas Katolik Soegijapranata - Semarang); Drs. Kuncoro Foe, Ph.D. (Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya); Dr. Klemens Mere, S.E., M.Pd., M.M., M.H., M.A.P., BHK. (Universitas Katolik Widya Karya - Malang); Dr Wihalminus Sombolayuk, SE., M.Si. (Universitas Atma Jaya Makassar);
Selain itu, Dr. Philipus Tule, SVD (Universitas Katolik Widya Mandira - Kupang); Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum. (Universitas Katolik Santo Thomas - Medan); Dr. Antonius Singgih Setiawan, S.E. M.Si. (Universitas Katolik Musi Charitas -Palembang); Sr. Veronica Dwiatmi Widyastuti, CB. M.Pd (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus - Jakarta); Prof. Dr. Johanis Ohoitimur (Universitas Katolik De La Salle - Manado); Hadi Santoso, S.E., M.M. (Universitas Widya Dharma Pontianak); Adrian Adiredjo, O.P., S.T.L., M.A., S.T.D. (Universitas Katolik Darma Cendika - Surabaya); Arief Widya Prasetya, M.Kep., Ners (STIKES Katolik St. Vincentius A Paulo - Surabaya); Siprianus Abdu, S.Si., Ns., M.Kes (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Stella Maris - Makassar);
Selanjutnya, Henny Y. Pongantung, Ns., MSN., DN., Sc (STIKes Gunung Maria - Tomohon); Wilhelmus Yape Kii, S.Pt., M.Phil. (Universitas Katolik Weetebula -Sumba Barat Daya); Sr. M. Felicitas FSE (STIKES Santa Elisabeth - Medan); Ns. Elizabeth Ari Setyarini, S.Kep.,M.Kes.,AIFO (Universitas Santo Borromeus - Bandung); Yulia Wardani, MAN (STIKes Panti Rapih - Yogyakarta); Emirensiana Anu Nono OSF MAN (STIKES St. Elisabeth - Semarang); Dr. Marselus Ruben Payong, M.Pd. (Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng); Dr. Otto Gusti Ndegong Madung, SVD (Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero); dan Augustinus Widyaputranto, M.Si (Direktur Program - Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik). *