indonews

indonews.id

Kompak DPR Komisi Hukum dan Pendidikan Bela Guru Honorer yang Terseret Kasus Aniaya Siswa

Ketua Komisi X (Komisi Pendidikan) DPR RI, Hetifah Sjaifudian turut menyuarakan keprihatinan atas nasib Supriyani yang terseret kasus dugaan penganiayaan siswa.

Reporter: donatus nador
Redaktur: donatus nador
zoom-in Kompak DPR Komisi Hukum dan Pendidikan Bela Guru Honorer yang Terseret Kasus Aniaya Siswa
Foto ilustrasi

Jakarta, INDONEWSID-  Ketua Komisi X  (Komisi Pendidikan) DPR RI, Hetifah Sjaifudian turut menyuarakan keprihatinan atas nasib Supriyani yang terseret kasus dugaan penganiayaan  siswa.

Supriyani adalah seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang dituduh menganiaya siswa SD, anak dari seorang polisi.

Hetifah meminta penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip keadilan.

“Penegakan hukum harus mengedepankan prinsip keadilan, tidak memandang siapa pun yang terlibat,” jelas legislator Fraksi Golkar dalam rilis yang diperoleh media ini, Jumat (25/10/2024).

Hetifah memastikan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada guru Supriyani agar mendapatkan keadilan yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hetifah juga menyerukan organisasi profesi guru untuk turut serta dalam memberikan perlindungan hukum bagi Supriyani.

Hal itu, lanjut politisi Golkar ini, sesuai dengan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, bahwa profesi guru harus dilindungi, termasuk dalam aspek hukum.

"Komisi X DPR RI memiliki komitmen kuat dalam mendukung sistem pendidikan yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

"Kami selalu berdiri di belakang para guru yang menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab," sambungnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati juga menyuarakan keprihatinan yang sama.

Menurutnya, kasus Suryani menjadi contoh betapa rentannya posisi profesi guru saat ini, terutama guru honorer. Guru honorer seperti Ibu Supriyani sering kali berada dalam posisi yang rentan.

"Mereka tidak hanya harus memenuhi tanggung jawab mengajar, tetapi juga berhadapan dengan risiko hukum dalam proses mereka melakukan pembinaan pada murid,” kata MY Esti dalam keterangan tertulisnya.

Esti menilai sistem pendidikan yang seharusnya melindungi guru dan memberi mereka dukungan dalam menjalankan tugas, justru malah menjadi ancaman tersendiri bagi para guru.

“Kasus guru Supriyani ini menjadi contoh betapa rentannya profesi guru di era saat ini, khususnya bagi para guru honorer yang perjuangannya dalam menjalankan tugas sangat besar,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sebelumnya, DPR dari Komisi III (komisi hukum) juga menegaskan keberpihakan yang sama atas kasus yang menimpa Supriyani.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo meminta hakim PN Andoolo menerapkan restorative justice (keadilan restoratif).

"Ini adalah momen yang tepat untuk menerapkan restorative justice, terutama karena Supriyani adalah guru yang berniat mendidik, bukan mencederai," ujar Rudianto di Senayan, Rabu (23/10).

Rudianto menekankan perlunya menerapkan keadilan restoratif terhadap kasus yang menimpa guru dan siswa. "Sebab, relasi antara guru dan murid di sini lebh menyerupai hubungan ibu dan anak," katanya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan penganiayaan ringan yang dituduhkan seharusnya tidak serta merta membawa kasus ini ke ranah pidana.

"Keadilan restoratif memungkinkan penyelesaian masalah melalui pendekatan yang lebih humanis," pungkasnya.

Dalam konteks Supriyani, dia mendorong adanya perdamaian antara Supriyani dan pihak keluarga siswa yang terlibat.

Rudianto mengatakan, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 dapat menjadi dasar hukum bagi hakim PN Andoolo untuk memutuskan perkara ini dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Jika korban dan pelaku bisa berdamai, maka proses hukum tidak perlu berlanjut lebih jauh," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa pengadilan dapat membantu menciptakan ruang untuk maaf dan penyelesaian damai.

Diketahui, dukungan terhadap Supriyani tak hanya datang dari Rudianto, tetapi juga dari masyarakat luas yang menilai bahwa tindakan pidana dalam kasus ini tidak sepadan dengan apa yang terjadi.

Keputusan PN Andoolo untuk menangguhkan penahanan Supriyani dianggap sebagai langkah yang bijak.

Rudianto menegaskan bahwa keterlibatan negara dalam kasus seperti ini seharusnya diminimalisir, mengingat Supriyani hanya berusaha menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik.

Rudianto mengapresiasi tindakan mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah setempat sebelumnya, meskipun proses hukum masih berjalan.

Seperti diketahui, Supriyani mendapat banyak perhatian setelah kisahnya viral di media sosial.

Guru honorer di SDN 4 Baito itu dituduh melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC yang merupakan anak personel kepolisian di Polsek Baito.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas