Efek Kabinet Gemuk, MenPANRB: Banyak Pertukaran, Perpindahan, Perpecahan dari Fungsi Kementerian
Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) menyampaikan, bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga punya konsekuensi tersendiri.
Reporter: donatus nador
Redaktur: donatus nador
Jakarta, INDONEWS.ID- Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara (PAN-RB) menyampaikan, bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga punya konsekuensi tersendiri.
Antara lain, kata MenPANRB, banyak sekali pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi kementerian dan Lembaga (KL).
"Sehingga kita susun Peraturan Presiden (Perpres) 139 2024 dan sudah ditanda tangan," kata Rini, dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Untuk menyeimbangkan fungsinya, lanjut dia, Kementerian PAN-RB menyiapkan penyesuaian penempatan sumber daya manusia (SDM) aparatur.
"Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB (PermenPAN-RB)," pungkasnya.
Melalui aturan itu, Rini memastikan tidak akan mendatangkan dampak negatif terhadap para pegawai bersangkutan. Salah satunya, tidak ada perubahan pada gaji ASN yang mengalami perpindahan.
"Keberlangsungan dari penghasilan pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan," ujarnya.
"Bagi pegawai yang tidak berubah, tetap menerima penghasilan. Tapi kalau yang berpindah, menerima penghasilan sesuai KL aslinya," sambungnya.
Jadi, dia memastikan bahwa gaji para pegawai ASN yang mengalami pemindahan kementerian tidak akan berubah.
Adapun pemindahan ini seiring dengan proses transformasi kementerian di Kabinet Merah Putih.
Diketahui, total saat ini Kabinet Merah Putih memiliki total 48 kementerian. Angka ini terdiri atas 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian yang mengalami perubahan nomenklatur atau pergeseran tugas, dan 2 kementerian hanya perubahan nomenklatur.
"Ini banyak sekali pertukaran, perpindahan, perpecahan dari fungsi-fungsi kementerian dan Lembaga (KL) sehingga kita susun Peraturan Presiden (Perpres) 139 2024 dan sudah ditanda tangan," kata Rini, dalam Rapat Kerja Perdana dengan Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Rini menambahkan, persoalan penggunaan dan pengalihan SDM ini juga diatur dalam Perpres 139/2024 atau Perpres Transisi tersebut.
Di dalamnya, diatur terkait pertukaran-pertukaran fungsi kementerian hingga pemecahan substansi penggabungan, serta kedudukan SDM.
"Termasuk bagaimana kita bagi SDM yang menduduki jabatan dengan catatan SDM yang saat ini menjabat tetap menjalankan tugas dan fungsinya," kata dia.