indonews

indonews.id

Arogansi Kemenkeu, KPKNL Panggil Putera Pemegang Saham BCI

Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Keuangan masih menganggap Bank Centris Internasional (BCI) penerima bantuan likuiditas dan harus ditagih, meski kedua pihak tengah berperkara di pengadilan terkait persoalan tersebut. Melalui KPKNL Jakarta Kemenkeu memanggil anak dari pemegang saham BCI, guna menginformasikan bahwa ia bisa dikenakan keperdataan sesuai PP 28 tahun 2022.

Rudolph putera dari Andri Tedjadharma Didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPKNL I Jakarta, jalan Kwitang Raya, Jakarta Pusat. Di gedung berlantai IV keduanya hanya sekitar 20 menit di gedung itu, keluar menuju kendaraan.

Rudolph mengatakan, kedatangannya ke KPKNL memenuhi panggilan, dimana dalam surat undangan yang dikirim KPKNL I tertulis perihal penyelesaian kewajiban. Namun saat bertemu pembicaraan berbeda dari apa yang tertera dalam surat panggilan.

"Mereka bilang pihaknya hanya ingin mensosialisasikan bahwa saya sebagai penerima hak bisa dikenakan keperdataan berdasarkan PP 28", ujarnya.

Terkait panggilan itu, ia menilai aneh, kasus BLBI sudah berjalan 26 tahun, saat itu dirinya baru berusia 6 tahun dan tak tahu apa-apa soal itu. Kini ia sudah berkeluarga dan diberitahu bahwa suatu saat kediamannya yang ia beli melalui KPR bisa disita. 

Menurutnya, saat KPKNL memperlihatkan jumlah hutang ke pemegang saham BCI, ia geli melihat angka yang tertera yaitu Rp.4,5 triliun, dan dirinya bertanya-tanya darimana angka sebanyak itu? "Kalau jumlah itu benar?, bagaimana bayarnya, ampe 7 turunan pun gak terbayar", ujarnya.

Apa yang dilakukan Kemenkeu adalah tindakan kesewenang-wenangan sekaligus arogansi kekuasaan, karena BCI bukan penerima dana talangan Bank Indonesia, ini sudah dinyatakan pengadilan. Pengadilan juga menyatakan BCI tak punya hutang pada negara.

Akibat Kemenkeu menyebut BCI sebagai penerima bantuan likuiditas, maka Andri Tedjadharma menggugat Kemenkeu dan Bank Indonesia sebagai perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp.11 triliun rupiah. Kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah memasuki sidang pembuktian.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas