indonews

indonews.id

Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen, Hipmi Berharap Dibarengi Produktivitas Tenaga Kerja

Keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata sebesar 6,5 persen harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Reporter: donatus nador
Redaktur: donatus nador
zoom-in  Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen, Hipmi Berharap Dibarengi Produktivitas Tenaga Kerja
Keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata sebesar 6,5 persen harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Foto ilustrasi

Jakarta, INDONEWS.ID - Keputusan pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) rata-rata sebesar 6,5 persen harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Demikian disampaikan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Akbar Himawan Buchari dalam keterangan di keterangan di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

"Kebijakan terkait UMP harus melalui pembahasan yang komprehensif karena merupakan hal yang sangat sensitif bagi dunia usaha, pekerja, dan juga pemerintah," tegas Akbar.

Diketahui, pada Jumat (29/11), Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan RI yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Semoga, kenaikan UMP ini benar-benar sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi," ujarnya.

Menurut Akbar, banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.

Kenaikan UMP, lanjut dia, akan otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja sehingga harus dibarengi dengan kualitas para pekerja.

"Ya mungkin win-win soluiton-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitas. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan," pesannya.

Disampaikan Akbar, salah satu pertimbangan pemilik modal berinvestasi di Indonesia adalah upah para pekerja.

Menurut Akbar, jika upah dinilai tidak efisien, maka para pemilik modal akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi kuncinya ada pada para pekerja.

"Produktivitas para pekerja harus lebih ditingkatkan, kemampuan teman-teman pekerja harus di-upgrade sesuai kebutuhan zaman," katanya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas