Kemenangan Dianulir Komdism Imbas Mainkan 12 Pemain PSM Ajukan Banding
Kasus PSM Makassar yang memainkan 12 pemain memasuki babak haru usai Komisi Disiplin (Komdis) PSS memutuskan kemenangan skuad berjuluk Juku Eja itu dianulir.
Reporter: donatus nador
Redaktur: donatus nador
Jakarta, INDONEWS.ID-Kasus PSM Makassar yang memainkan 12 pemain memasuki babak haru usai Komisi Disiplin (Komdis) PSS memutuskan kemenangan skuad berjuluk Juku Eja itu dianulir.
Saat melawan Barito Putera di Stadion Batakan Balikpapan, pada 22 Desember, PSM menang 2-3 atas tuan rumah Barito Putera. Namun kemenangan ini diwarnai protes karena PSM memainkan 12 pemain menjelang akhir pertandingan.
Barito Putera juga mengajukan surat resmi kepada PSSI agar menyelesaikan persoalan tersebut sesuai aturan.
Atas dasar surat tersebut, PSSI melalui Komite Disiplin (Kondis), dalam sidang pada 28 Desember 2024 mengeluarkan putusan, PSM dinyatakan kalah 0-3 dari Barito Putera.
Tidak hanya itu, dalam Surat Keputusan Komisi Disiplin bernomor 073/L1/SK/KD-PSSI/XII/2024, PSM Makassar juga dikenakan sanksi denda Rp 90 juta dan pengurangan tiga poin.
Akibat putusan tersebut, PSM mengemas 24 poin dari sebelumnya 27 poin, sementara Barito Putera dinyatakan menang 3-0 dan berhak mendapatkan tiga poin.
Merasa dirugikan oleh putusan Komdis PSSI tersebut, Manajemen PSM Makassar mengajukan banding pada Senin (30/12/2024)
"Kami sudah mengajukan banding pada pagi hari ini ke Komisi Banding PSSI, email sudah disampaikan sesuai pasal 120, 121, 122 tentang Komdis," kata Manajer PSM, Muhammad Nur Fajrin dalam keterangan persnya, Senin (30/12).
Fajrin melanjutkan, permohonan banding sudah disampaikan. Demikian juga memori banding sudah disampaikan kepada Komite Banding PSSI.
"Memori banding ini dapat disampaikan sejak tanggal permohonan banding, jadi hingga 4 Januari mendatang," ujar Nur Fajrin.
Menurut penilaian Fajrin, dalam proses sidang Komdis, tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa PSM secara sengaja memainkan 12 pemain.
"Selama sidang kami tidak menemukan adanya bukti jika PSM memainkan 12 pemain," terangnya.
Dalam persidangan, lanjut Fajrin, wasit mengakui telah melakukan kelalaian sehingga memasukkan 12 pemain dalam lapangan.
"Dalam sidang wasit mengakui. Mendengarkan persidangan yang berjalan. Murni kelalaian wasit. Kami tidak menuduh," jelasnya.
Lanjut dia, pergantian pemain yang dilakukan pada menit ke-96 berjalan sesuai prosedur, namun terjadi kesalahan komunikasi antara wasit tengah dan wasit cadangan.
"Itu yang mengakibatkan adanya 12 pemain di lapangan,” katanya seraya menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memperbaiki situasi dengan meminta wasit menghentikan pertandingan sementara waktu dan mengembalikan jumlah pemain sesuai regulasi.
Sesuai dengan Pasal 120, 121, dan 122 Kode Disiplin PSSI, lanjut dia, PSM Makassar memiliki waktu hingga tujuh hari untuk menyampaikan memo banding.
“Manajemen PSM optimistis bahwa proses banding akan membawa keadilan dan hasil yang sesuai dengan fakta di lapangan,” ujarnya.
“PSM Makassar berharap Komite Banding PSSI dapat meninjau kembali keputusan Komdis dengan mempertimbangkan bukti dan fakta yang telah disampaikan," ujarnya.
"Klub juga menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi sportivitas dan integritas dalam kompetisi,” sambungnya.
Sekadar untuk diingat, regulasi mengenai permasalahan PSM vs Barito tertuang dalam Kode Disiplin PSSI 2023.
Pada Pasal 56 tentang Pemain Tidak Sah membahas soal pergantian pemain yang melebihi ketentuan atau melanggar ketentuan.
Tampil dengan 12 pemain, dibahas dalam Pasal 56 yang tertuang pada Ayat Satu dalam butir empat.
Pasal yang digunakan sebagai hukuman pemain tidak sah adalah Pasal 28 Kode Disiplin PSSI 2023 yang menyebutkan tim yang memakai `pemain tidak sah` dinyatakan kalah 0-3.