indonews

indonews.id

Wajib Tahu! Inilah 2 Komponen Pajak Baru pada STNK Kendaraan Bermotor, Mulai Berlaku Hari Ini

Pemerintah kembali mewajibkan masyarakat untuk membayar dua pajak baru terkait kendaraan bermotor mulai hari ini. Pajak baru untuk kendaraan bermotor yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2025.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah kembali mewajibkan masyarakat untuk membayar dua pajak baru terkait kendaraan bermotor mulai hari ini.

Pajak baru untuk kendaraan bermotor yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mulai berlaku hari ini, 5 Januari 2025.

Pajak pertama, tambahan pajak (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB). Kedua, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Nantinya, pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam kolom biaya di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dengan penambahan ini, maka akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.

Kolom rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh konsumen di STNK akan bertambah dua dengan adanya pajak baru ini. Artinya, pajak baru untuk motor akan lebih mahal.

Dalam beleid ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Contohnya, apabila saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan begitu, pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Penambahan pajak baru ini harus dibayarkan pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.*

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas