indonews

indonews.id

Politikus Elang Wijaya Galang Ramadani Angkat Bicara Soal Pagar Laut Sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang

Politikus Elang Wijaya Galang Ramadani Angkat Bicara Soal Pagar Laut Sepanjang 30,16 kilometer di Pesisir Kabupaten Tangerang

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten belum dibongkar total, alias ditunda.

Pembongkaran yang dilakukan oleh TNI AL atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto ini dihentikan sejak Minggu, 19 Januari 2025 lalu. Padahal pembongkaran baru saja dimulai pada sehari sebelumnya. Dan baru sampai 2,2 kilometer dibongkar.

Alasan penundaan tersebut seperti yang dikatakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, penghentian pembongkaran pagar laut ini hanya sementara, karena kasus pagar laut itu masih dalam proses investigasi oleh pihak KKP.

Merespon penundaan itu, Politikus  H.Elang Wijaya Galang Ramadani angkat bicara, menurutnya semenanjung pesisir pantai itu tidak bisa diberikan atau dikeluarkannya sertifikat atas tanah dalam bentuk apapun wilayah laut non darat, dan itu tercantum dalam undang undang nomor 1 Tahun 2014, dan bagaimana pesisir laut tidak bisa dan tidak boleh diberikan sertifikat dalam bentuk apapun karena semenanjung pesisir pantai adalah bagian batas antara darat dan laut maka secara visual pesisir laut berupa laut, lautan atau air.

Dikatakannya lagi, menyoal pagar laut yang ada di kabupaten Tangerang yang diketahui 30,16 km itu sebaiknya  berpegang dalam undang undang No.27 tahun 2007 yaitu tentang pengelola rumahan pesisir dan pulau pulau kecil.

" Kalau berbicara tentang sertifikat hak tanah HGB, HG, Hak milik dan yang lainnya itu harus tanah daratan, bukan mengeluarkan sertifikat diatas laut maupun di pesisir laut, jika sertifikat itu dimunculkan atas kepemilikan individual maupun perusahaan di semenanjung pesisir laut atau diatas laut itu merupakan bagian pelanggaran tata ruang wilayah nasional dan bertentangan dengan undang undang penata ruangan dan undang undang No.1 Tahun 2014," tegas Ketua Partai Rakyat Jakarta ketika dimintai pendapatnya, Kamis (22/1/2025)

" Apabila ada pejabat publik yang memberikan atau mengeluarkan perizinan ini sangat bertentangan sekali ini," tambahnya.

Elang Wijaya menambahkan dengan undang undang No.1 tahun 2014 dan ini merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat diberikan sangsi adminitrasi atau sangsi pidana apabila sertifikat ini diberikan  baik itu sertifikat HPL, Hak milik, HGB yang ternyata sepenuhnya bukan tanah daratan dan ada yang masih berupa laut dan air dalam, maka sertifikat tersebut menjadi bertentangan dengan undang undang agraria, undang undang lingkungan hidup, undang undang wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

" Perlu dikaji ulang kembali di audit kembali tentang peristiwa pagar laut yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang atau di wilayah wilayah lain dan perlu dipertanyakan juga kepada lembaga pejabat ATR/BPN pusat maupun daerah tentang keabsahan sertifikat yang dikeluarkannya dengan munculnya pagar laut di kabupaten Tangerang, karena ini sudah perbuatan melawan hukum. Sebegitu beraninya mengeluarkan sertifikat dan atas dasar apa mereka mengeluarkan sertifikat kalau di tinjau dari segi positifnya lebih banyak negatifnya dan merugikan baik masyarakat nelayan maupun ekosistem laut, ini perlu melibatkan beberapa unsur penegak hukum, para pengamat, para ahli dan pemerintah pusat apabila benar benar perbuatan melawan hukum, demi kelangsungan tegaknya hukum perlu segera  disikapi serius dan penyelesaian secara profesional, berikan solusi,  manfaat yang baik untuk kepentingan Bangsa Indonesia," tegas H .Elang Wijaya Galang Ramadani, mengakhiri.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas