Urgensi Kewenangan Penyidikan oleh Kejaksaan terhadap Tindak Pidana Tertentu
Kejahatan korupsi yang selama ini terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.
Reporter: indonews
Redaktur: Rikard Djegadut
Oleh:
Ricki Martin Sidauruk (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum di Kejaksaan Negeri Mimika)
Jakarta, INDONEWS.ID - Kejahatan korupsi yang selama ini terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang belakangan ini banyak mengungkap kejahatan korupsi seperti yang terjadi di Pertamina, PT. Timah, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Duta Palma, PT. Trans Pasific Petrochemical Indotama, PT. ASABRI, serta kejahatan korupsi lainnya. Namun, di tengah gencarnya Kejaksaan dalam mengungkap kejahatan korupsi dengan nilai kerugian yang fantastis, Kejaksaan justru diterpa isu pelemahan kewenangan dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu in casu kejahatan korupsi melalui RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kewenangan Penyidikan oleh Kejaksaan
Penyidikan dengan penuntutan keduanya memiliki hubungan yang erat dalam proses penegakan hukum. Singkatnya, dapat dikatakan bahwa penyidikan merupakan kegiatan untuk mengumpulkan alat bukti mengenai adanya satu tindak pidana beserta pelaku tindak pidana, sementara penuntutan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk mempertanggungjawabkan hasil dari kegiatan penyidikan di pengadilan.
Secara historis, kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan sudah ada sejak masa berlakunya Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) dan peraturan perundang-undangan lainnya pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yakni sebagai berikut:
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Pasal 26 Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
- Pasal 11 ayat (1) Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;
- Pasal 44 ayat (4) dan (5) serta Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019;
- Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021; dan
- Pasal 39 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dengan demikian, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan melalui fungsi penyidikan dan penuntutan, khususnya terhadap tindak pidana tertentu.
Urgensi Kewenangan Penyidikan oleh Kejaksaan
Bahwa Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) yang secara expressis verbis dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sebagai aturan hukum, umumnya konstitusi diletakkan sebagai peraturan perundang-undangan tertinggi di suatu negara (the supreme of the land). Donald L. Horowitz menjelaskan konstitusi mempunyai dua karakteristik utama: “mechanical and ideological-aspirational”. Dikatakan mekanik karena konstitusi mengatur organ-organ atau alat-alat kelengkapan negara, cara bekerjanya organ-organ tersebut, tugas serta wewenang yang dimiliki oleh alat-alat kelengkapan negara, termasuk cara mengatasi penyalahgunaan wewenang. Sedangkan karakter aspirasi ideologi berarti suatu konstitusi memuat tujuan-tujuan bersama yang hendak dicapai oleh sebuah negara (Donald L. Horowitz, 2006:7). Kejaksaan sebagai bagian dari kekuasaan eksekutif yang terkait dengan kekuasaan kehakiman dalam penegakan hukum, memiliki tugas dan wewenangnya yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Peran penting Jaksa Agung sebagai leading sector, mengacu pada Guidelines on the Role of Prosecutors, Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August to 7 September 1990, di mana disebutkan bahwa:
"Prosecutors shall perform an active role in criminal proceedings, including institution of prosecution and, where authorized by law or consistent with local practice, in the investigation of crime, supervision over the legality of these investigations, supervision of the execution of court decisions and the exercise of other functions as representatives of the public interest."
Karenanya, memberikan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan adalah suatu urgensitas dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan melalui fungsi penyidikan dan penuntutan (khususnya terhadap tindak pidana tertentu) jika dilihat dari segi profesionalitas maupun kapabilitas. Di sisi lain, juga akan mengurangi rentang kendali dan tunggakan penyidikan serta prosesnya ke penuntutan karena hasil penyidikan tanpa melalui pra penuntutan langsung dapat ditindaklanjuti ke penuntutan dan kemudian dilimpahkan ke pengadilan, agar tidak terjadi "delayed of justice is denied of justice". Selain itu, Jaksa sebagai Penuntut Umum yang pemegang otoritas dominus litis harus mempertanggungjawabkan berkas hasil penyidikan ke pengadilan, sehingga sejak awal harus sudah mengetahui validitas dari alat bukti pada berkas hasil penyidikan tersebut, agar secara dini dapat mendeteksi dan mengantisipasi hal-hal yang akan muncul dalam proses persidangan yang dapat melemahkan tuntutan.