DPR RI Sahkan UU TNI, Ini Sejumlah Aturan yang Direvisi
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan tiga pasal dalam UU TNI yang sudah direvisi dan disahkan tersebut.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - DPR RI resmi menetapkan perubahan Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan yang langsung dijawab "Setuju," oleh peserta sidang.
Lantas apa saja poin penting dari revisi UU TNI tersebut?
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan tiga pasal dalam UU TNI yang sudah direvisi dan disahkan tersebut.
Pertama, Pasal 7, yaitu terkait tugas pokok TNI operasi militer selain perang (OMSP).
"Pasal ini menambah cakupan dari 14 tugas pokok menjadi 16 tugas pokok," kata Puan.
Penambahan dua tugas pokok tersebut yaitu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Terkait penambahan poin dalam UU TNI baru tersebut, di Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Ayat selanjutnya (ayat 16), terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kedua, Pasal 47, terkait penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga.
Sebagaimana diketahui, prajurit aktif dapat menduduki jabatan di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 14. Namun penambahan tersebut, kata Puang, berdasarkan permintaan pimpinan kementerian dan lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Selain itu, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Prajurit TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut.
Puan menggarisbawahi bahwa TNI aktif tersebut tetap tunduk kepada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut.
Di luar itu, kata Puan, TNI dapat menempati jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Ketiga, Pasal 53, terkait penambahan masa dinas (usia pensiun) keprajuritan.
"Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti, yang semula diatur paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama. Masa dinas ini mengalami penambahan sesuai jenjang kepangkatan," jelasnya.
Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.
Sedangkan Pasal 53 Ayat (4) menyebutkan, khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pada akhir pidato, Puan mengatakan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan.
Dalam sambutannya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan TNI "tidak akan mengecewakan rakyat".
Dia juga menyebut bahwa TNI adalah "tentara rakyat" dan "profesional" dalam menjaga kedaulatan rakyat.
"Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara," kata Sjafrie. *