Nasional

Puluhan Pencipta Lagu Gruduk KPK, Laporkan LMKN Pungli

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 06/01/2026 14:04 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sekumpulan pencipta lagu yang tergabung dalam Garputala mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna melaporkan adanya pungutan liar yang dilakukan LKMN sebesar  Rp. 14,2 miliar yang diambil dari royalti digital yang dipungut LMK-LMK. Sementara sekumpulan pencipta lagu tersebut yang punya hak malah tidak menikmati royalti tersebut. 

Puluhan anggota Garputala melakukan demo dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Tolong Kami pak Prabowo agar Kami Giat Berkarya", sekaligus mengantarkan laporan adanya pungutan tersebut ke KPK. 

Ali Akbar Ketua Garputala mengatakan, kedatangan pihaknya ke KPK guna melaporkan adanya pungutan liar oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang nilainya fantasitis yaitu Rp. 14,2 miliar. Padahal bila mengacu pada pidato presiden Prabowo, bahwa LKMN tak boleh memungut 1 sen pun dari royalti yang dikumpulkan. 

Alasan mereka melapor ke KPK, menurutnya, LMKN itu dibentuk sesuai aturan negara seperti halnya lembaga-lembaga negara lain,  LMKN ini dianggap penyelengara negara maka pihak yang berhak memeriksanya adalah KPK. 

Dikatakan, uang miliaran rupiah itu mereka pungut dari LMK-LMK,  seharusnya mereka hak boleh memungut itu. Kalau LMK diperbolehkan itupun hanya sebesar 8 persen dari total yang berhasil dikumpulkan, dan itu pantas karena mereka bekerja. 

"14 miliar itu untuk royalti digital tahun 2025, tapi kalau ini didiamkan kemungkinan besar tahun-tahun berikutnya juga mereka lakukan lagi. Maka sebelum ini berlanjut maka kami laporkan ke KPK", ujarnya

Diketahui royalti itu terbagi dua yaitu, reguler dan digital. Royalti reguler itu seperti konser, pemutaran lagu di restauran dan dipungut 2 kali dalam setahun atau perenam bulan. Sementara royalti digital hanya sekali setahun. 

Selain itu menurutnya, pembentukan LMKN ini sudah cacat hukum, karena ia didirikan berdasarkan PP 56 tahun 2022 padahal Undang-Undang yang mengatur sudah terbit. Seharusnya PP 56 tak lagi digunakan, namun tetap digunakan untuk membentuk LMKN. 

Karena itu kedatangan mereka guna melaporkan dan meminta pembenahan organisasi LMKN, yang mereka anggap 'haram' atau tak sah. Bagi mereka adanya LMKN itu bentuk perlawanan terhadap negara, maka organisasi itu harus dibubarkan. 

Mereka juga berharap, KPK menerima laporan tersebut dan secepatmya memproses adanya dugaan pungutan liar agar para pencipta lagu tak lagi bernasib buruk, bahkan ada yang mwngalami stroke akibat menanti royalti mereka.

Artikel Lainnya