Pergi ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan teguran keras terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan teguran keras terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.
Teguran tersebut disampaikan oleh Dedi Mulyadi terkait keberangkatan Lucky Hakim yang diketahui melalui unggahan di media sosial Instagram, pada Minggu (6/4/2024).
Dalam unggahannya, Lucky Hakim memperlihatkan dirinya dan keluarga sedang menikmati liburan di Jepang, mengunjungi sejumlah tempat wisata. Dia juga menandai salah satu agen wisata dalam postingan tersebut.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa keberangkatan tersebut dilakukan tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun dirinya sebagai gubernur.
Menurut Dedi, ia tidak mendapat pemberitahuan atau izin apapun dari Lucky Hakim terkait perjalanan tersebut. Bahkan, beberapa kali pesan WhatsApp yang ia kirimkan tidak mendapat respons.
"Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu gak direspons. Ternyata di Jepang," ujar Dedi Mulyadi.
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa seharusnya pada momen Lebaran, para bupati dan wali kota harus tetap berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan masyarakat.
Ia menyatakan bahwa keberadaan pejabat di daerah sangat penting, terutama di masa Lebaran, ketimbang bepergian ke luar negeri tanpa izin. "Seharusnya pada saat bulan lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi kita kan dengan warga kita bukan luar negeri," tuturnya.
Dedi Mulyadi juga menambahkan, bahwa pada masa arus balik setelah Lebaran, kepala daerah diharapkan untuk memantau kondisi lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan. "Harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa tindakan Lucky Hakim berpotensi melanggar Undang-undang yang mengatur tentang perilaku pejabat daerah, yang dapat mengancam pemberhentian selama tiga bulan.
"Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," pungkas Dedi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia akan melaporkan kasus ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut.