KSPI Prediksi 50.000 Buruh Terancam PHK Akibat Tarif Timbal Balik AS terhadap Indonesia
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menerapkan tarif timbal balik sebesar 32% bagi Indonesia.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran setelah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menerapkan tarif timbal balik sebesar 32% bagi Indonesia.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut berpotensi menyebabkan 50.000 buruh di Indonesia kehilangan pekerjaan dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut.
“Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan 50 ribu buruh yang ter-PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (6/4).
Menurut Said Iqbal, industri yang paling rentan terhadap dampak tarif ini adalah industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat.
Selain itu, sektor industri lain seperti minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan juga berpotensi terkena dampak negatif. Dengan adanya kenaikan tarif sebesar 32%, harga barang produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika Serikat.
Akibatnya, permintaan produk menurun, produksi berkurang, dan perusahaan-perusahaan terpaksa melakukan efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, dalam beberapa kasus, perusahaan bisa saja memilih untuk menutup operasionalnya.
Said Iqbal juga menyoroti potensi hilangnya investor asing di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan tarif timbal balik ini. Ia mencontohkan sektor-sektor yang banyak dikuasai oleh investor asing, seperti tekstil, garmen, sepatu, elektronik, dan makanan-minuman, yang umumnya mengekspor produk ke Amerika Serikat.
Jika situasi ekonomi menjadi kurang menguntungkan, investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang tarifnya lebih rendah.
“Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS,” tegas Said Iqbal.
Kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Trump mulai diberlakukan pada 2 April 2025, dengan rincian tarif yang dikenakan pada negara-negara mitra dagang AS. Negara-negara seperti China dikenakan tarif sebesar 34%, Uni Eropa 20%, Kamboja 49%, Vietnam 46%, Sri Lanka 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, Taiwan 32%, dan Indonesia sebesar 32%.
KSPI pun mendesak pemerintah Indonesia untuk segera merespons kebijakan ini dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi buruh dan investasi di Indonesia.