Tuntut Keadilan di PN Jakbar, Keluarga Korban Laka Lantas: Kami Kehilangan, Tapi Tidak Diam
Benturan keras di Tol JLB Km. 01.700 A memecah kesunyian langit Cengkareng yang masih gelap pada Minggu dini hari, 25 Agustus 2024. Dentuman itu bukan hanya menandai peristiwa kecelakaan, tapi juga menjadi awal dari luka mendalam yang dirasakan oleh keluarga Alm. Hessel Nathaniel, salah satu korban yang meregang nyawa dalam tragedi nahas tersebut.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Benturan keras di Tol JLB Km. 01.700 A memecah kesunyian langit Cengkareng yang masih gelap pada Minggu dini hari, 25 Agustus 2024. Dentuman itu bukan hanya menandai peristiwa kecelakaan, tapi juga menjadi awal dari luka mendalam yang dirasakan oleh keluarga Alm. Hessel Nathaniel, salah satu korban yang meregang nyawa dalam tragedi nahas tersebut.
Peristiwa itu melibatkan sebuah mobil sedan BMW bernomor polisi B 1251 PEQ yang dikemudikan oleh Albert Manorekang --yang kini berstatus sebagai terdakwa. Di dalam mobil tersebut, juga terdapat tiga penumpang lainnya yakni AR yang mengalami luka berat dan IR menderita luka ringan. Keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Sementara Hessel Nathaniel harus pergi untuk selamanya.
Kini, setelah delapan bulan menanti kejelasan, kasus kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa atau meninggal dunia (HN) ini mulai memasuki babak baru. Sidang perdana atas kecelakaan maut itu digelar pada Kamis, 24 April 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), dengan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara Nomor: 321/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt, yang menghadirkan Terdakwa Albert Manorekang.
Dalam dakwaan kumulatifnya, Jaksa menggunakan Pasal 310 ayat (1) jo. Pasal 310 ayat (3) jo. Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 65 KUHP yang dapat memperberat ancaman pidana karena terdakwa dinilai karena kealpaannya melakukan beberapa kejahatan dalam waktu yang berdekatan dengan pokok pidana sejenis, yakni dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dari Pasal 310 ayat (4), ditambah sepertiganya berdasarkan Pasal 65. Sehingga ancaman maksimal hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
"Terdakwa didakwa secara kumulatif dengan pasal-pasal yang mengindikasikan kelalaian berat hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ dan Pasal 65 KUHP. Harapan Kami, Terdakwa dituntut dengan ancaman maksimal pidana penjara yakni 8 tahun," kata Dega Kautsar Pradana, S.H., M.Si (Han) dari kantor hukum DKP LAWFIRM selaku Tim Hukum Keluarga Korban pada perkara ini, Kamis (24/4/25).
Selain hukuman pidana penjara, Dega juga menjelaskan, aspek ganti rugi material juga menjadi tuntutan penting dari keluarga korban. Dalam UU Lalu Lintas, pengemudi yang lalai dan menyebabkan korban luka atau meninggal, berkewajiban memberikan Ganti rugi—biaya pengobatan, pemakaman, hingga kerusakan harta benda yang diderita korban.
“Sudah sepatutnya keluarga Korban juga berhak mendapat ganti kerugian material yang setimpal atas kelalaian yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Sudah 8 bulan keluarga korban menunggu dan berduka atas kehilangan anak sulung mereka, namun rupanya pihak Terdakwa tidak menunjukkan adanya itikad baik," bebernya.
Lebih lanjut, Dega menjelaskan, berdasarkan keterangan jaksa, pihaknya masih terbuka untuk mediasi. Namun hal ini perlu digarisbawahi, tegasnya, bahwa keluarga korban sedang tidak memohon perdamain, namun mencari keadilan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Novita Zahrani Gafur, S.H., M.H. tim hukum lainnya dari kantor hukum DKP LAWFIRM mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Korban menegaskan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk penghormatan terhadap nyawa korban yang telah tiada.
"Tentunya kami akan terus memberikan support kepada keluarga korban dan berdoa agar proses peradilan ini nantinya dapat menghasilkan putusan dan menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada Terdakwa, sehingga dapat memberikan ketenangan, kepastian hukum dan keadilan yang setinggi-tingginya bagi Keluarga Korban yang ditinggalkan. Pada akhirnya Kami sampaikan semoga proses hukum dapat berjalan dengan lancar, sesuai koridor dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku" terangnya sebagaimana dikutip dari keterangan pers yang diterima media, Kamis (24/4/25).