indonews

indonews.id

Polemik Wapres Gibran, Pengamat Politik Elang Wijaya: Perlu Adanya Investigasi Soal Penolakan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres

Polemik Wapres Gibran, Pengamat Politik Elang Wijaya: Perlu Adanya Investigasi Soal Penolakan Gibran Raka Buming Raka sebagai wapres

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Umum Praja dan Pengamat Politik Elang Wijaya Galang Ramadani berpendapat, perlu adanya investigasi apakah ada pihak lain yang terlibat dalam permintaan penolakan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres, yang dilontarkan oleh para Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu.

" Jika purnawirawan TNI memang ditunggangi dan dimanfaatkan, maka kredibilitas mereka dan permintaan mereka dapat dipertanyakan," ucap Elang Wijaya ketika dimintai pendapatnya oleh indonews.id melalui pesan singkatnya, Selasa (29/4/2025).

Dikatakan Elang, hal ini tentunya dapat mempengaruhi dinamika politik dan kestabilan pemerintahan, serta memperumit proses politik.

Ditambahkannya, dalam menanggapi situasi ini, penting untuk melakukan analisis yang cermat dan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi. Dalam menanggapi pertanyaan ini, tambah Elang, penting untuk mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan menilai kemampuan serta pengalaman Gibran dalam menjalankan tugas sebagai wapres.

" Legitimasi Gibran sebagai wapres juga diperoleh melalui proses pemilihan yang sah dan sesuai dengan konstitusi, Jadi kalau ada yg mengatakan faktor usia ..usia muda lebih energik, sehat, sinergi..dan saya rasa bagus kalau beliau jadi wapres," tutup Pengamat Politik Elang Wijaya Galang Ramadani.

Sebelumnya telah diberitakan, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres RI. Para Purnawirawan yang mengusulkan tersebut terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. 

Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. 

Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi. 

Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas