Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait usulan forum purnawirawan TNI agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannnya beberapa waktu lalu, Pengamat Politik Elang Wijaya Galang Ramadani menilai tidak ada urgensi yang mendesak untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.
Sebab, jelas Ketua Umum Partai Rakyat Jakarta (Praja) ini, Gibran Rakabuming dipilih sebagai wapres melalui proses pemilihan yang sah dan sesuai dengan konstitusi. Selain itu Gibran memiliki masa jabatan yang telah ditentukan oleh konstitusi dan tidak dapat diganti secara sepihak dan sebagai wapres tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukannya.
" Permintaan untuk menurunkan Gibran dapat menimbulkan ketidakstabilan politik dan mempengaruhi legitimasi pemerintahan Presiden Prabowo," terang Elang Wijaya kepada indonews.id melalui pesan singkatnya, Selasa (29/4/2025).
Namun demikian, Elang Wijaya menilai, permintaan ini dapat dipandang sebagai bagian dari dinamika politik yang normal dalam sebuah negara demokrasi. Dimana masyarakat memiliki opini yang beragam tentang permintaan ini, ada yang mendukung dan ada yang menolak.
Dalam menanggapi polemik ini, penting untuk mempertimbangkan berbagai sudut pandang dan memastikan bahwa proses politik berjalan sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
" Apabila ada pihak terkait terutama ormas atau sekolompok masyarakat ingin berpendapat, ya boleh saja karena kita negara demokrasi..," pungkasnya.
Sebelumnya telah diberitakan, Forum Purnawirawan TNI-Polri mengusulkan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres RI. Para Purnawirawan yang mengusulkan tersebut terdiri dari sejumlah tokoh senior, termasuk 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Beberapa tokoh yang turut mendatangani usulan ini adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Deklarasi mereka berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan tenaga kerja asing, serta usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.