MK Panggil Prabowo dan DPR, Sidang Permohonan Uji Materi Perp 49
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Makamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang permohonan uji materi Peraturan pengganti nomor 49 tahun 1960, yang dinilai sudah tak relevan saat ini. MK memanggil Presiden Parbowo Subianto dan anggota DPR guna dimintai pendapatnya terkait PP tersebut, Rabu (30/04).
Pemanggilan Prabowo dan DPR dilayangkan MK beberapa hari menjelang sidang, MK memberikan opsi terhadap ekskutif dan legislatif hadir langsung atau secara darling. saat ini indonews.id belum mendapat konfirmasi terhadap pemanggilan tersebut, namun pihak MK telah mengumumkan pemanggilan keduanya di kanal MK.
Permohonan tersebut diajukan kuasa hukum Andri Tedjadharma yang aset pribadinya dirampas pemerintah, karena dianggap punya hutang pada negara. Padahal kliennya tak pernah sekalipun meminjam dana pada pemerintah, bahkan Andri tak pernah menjaminkan asetnya kemanapun.
Perp 49 ini merupakan dasar terbitnya PP 28 tahun 2021, yang menjadi landasan terbentuknya Satgas BLBI, dimana Andri Tejadharma merupakan pemegang saham Bank Centris Internasional. Bank ini dianggap menerima bantuan likuiditas dari Bank Indonesia, sebenarnya BCI hanya melakukan jual beli promes dengan BI dan hingga saat ini BCI tak pernah terima dana sepeserpun dari Bank Indonesia.
Namun kliennya terus ditagih, disita, bahkan dilelang asetnya oleh Kemenkeu melalui KPKNL, dimana dalam melakukan hal itu pihak pemerintah tak pernah disertai putusan pengadilan. Hal itu yang membuat kliennya mengajukan uji materi Perp 49 Tahun 1960.