Nasional

Pemegang Saham BCI Geram Dengar Keterangan Dirjen Kekayaan Negara

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 06/05/2025 14:52 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) geram atas pernyataan Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban saat menjawab pertanyaan majelis hakim Makamah Konstitusi. Menurutnya, apa yang diucapkan itu tak benar terutama terkait BCI yang masih saja dianggap obligor.

Andri Tedjadharma didampingi pengacaranya dan mantan Direktur Operasional BCI, mengatakan, pertanyaan dari hakim Asrul Sani terkait seseorang atau lembaga dinyatakan punya hutang apakah selalu dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan yang harus didasari surat pengakuan hutang, rekening koran dan lainnya.

"Rionald menjawab pertanyaan hakim Asrul, ia selalu dikaitkan dengan PMK tapi mereka menagih dan menyatakan kami punya hutang tanpa dasar apapun. Saya tidak pernah menandatangani surat apapun, dan mereka juga tak memberikan rekening koran BCI, bahkan Bank Indonesia tiap kali kita minta rekenening koran tidak pernah memberikan dan beri alasan yang tak ada hubungnya antara bank dan nasabah" kilahnya.

Lalu dikatakan, BCI itu bukan obligor atau penikmat dana talangan BI, BCI hanya melakukan jual beli promes nasabah dengan Bank Indonesia dan sampai saat ini dana hasil penjualan itu tak pernah diterima sepeserpun.

"Rionald selalu menyebut BCI obligor, entah apa dasarnya dia menyatakan BCI adalah obligor. BCI itu hanya melakukan jual beli promes nasabah dengan BI. Dan ada aktenya, bahkan di kasasi Makamah Agung yang digunakan mereka, disebutkan akte itu sah dan berharga", ucapnya dengan tangan dikepal untuk limpahkan emosinya.

Dirjen Kekayaan negara menyatakan, BPN pernah menggugat BCI tapi tak dijelaskan apa hasil dari gugatan itu. Hasilnya kami menang baik di pengadilan pertama maupun tingkat banding, dan hingga saat ini kami belum dapat kabar di tingkat Makamah Agung. "Tapi 2022 atau setelah 20 tahun tiba-tiba ada putusan Kasasi, dan itu digunakan untuk menagih, menyita, dan melelang aset milik saya pribadi", tambahnya.

Menurutnya, masih ada pertanyaan majelis hakim MK yang Dirjen Kekayaan Negara selaku kuasa Presiden yang belum bisa ia jawab secara langsung dan para hakim dijanjikan bakal diberi keterangan tambahan dalam bentuk tertulis.

Ia juga berharap agar masyarakat paham dengan kasus BLBI bahwa tak semua bank yang ditutup itu adalah penerima bantuan Bank Indonesia. "BCI ditutup dengan cara kantor kami didatangi tiba-tiba dan kami diusir paksa tanpa membawa dokumen apapun, bahkan sendal jepitpun tak sempat kami bawa" ungkapnya menutup keterangannya pada media.

Artikel Lainnya