Dugaan Pemerasan Terhadap PT Chandra Asri Alkali (PT CAA) di Cilegon, Sedang dalam Penyelidikan Polda Banten
Todotua menyatakan, pemerintah sangat menyesali kejadian yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Ia juga menyebut pemerintah akan menyerahkan kasus ini ke Polda Banten.
Reporter: very
Redaktur: very
Cilegon, INDONEWS.ID – Beredar video di jejaring X (Twitter) yang memperlihatkan sejumlah orang yang diduga berasal dari Kadin Cilegon dan ormas setempat bertemu dengan perwakilan Chengda Engineering Co, kontraktor dari proyek pembangunan pabrik CA-EDC.
Dalam unggahan tersebut, terlihat seseorang yang mengenakan pakaian putih terang-terangan meminta ”jatah”. Ironisnya, dia meminta bagian hingga Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp5 triliun untuk Kadin," ucap pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon, dikutip Selasa (13/5/2025).
Dugaan pemerasan itu sampai juga ke telinga Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu hari ini, Rabu (14/5/2025) menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak menyusul insiden dugaan pemalakan di proyek PT Chandra Asri Alkali (PT CAA) di Cilegon, Banten oleh oknum Kadin Cilegon di kantor BKPM.
Pertemuan itu melibatkan Pemerintah Daerah Banten, Polda Banten, perwakilan Kadin, hingga direksi Chandra Asri. Menurut Todotua, dirinya mendapat perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Roeslani untuk membereskan persoalan ini.
"Pertemuan ini memang dilakukan, diinisiasi oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi karena kami mendapat perintah dari Bapak Presiden dan Bapak Menteri (Rosan) sekarang yang juga berada di luar untuk memfasilitasi terhadap kejadian insiden yang ada di wilayah Cilegon," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu.
Todotua menyatakan, pemerintah sangat menyesali kejadian yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) itu. Ia juga menyebut pemerintah akan menyerahkan kasus ini ke Polda Banten.
Tidak Terjadi Lagi
Chandra Asri Group selaku pemilik proyek pembangunan pabrik kimia Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) di Cilegon, Banten, buka suara terkait pemerasan yang dialaminya itu.
Hal itu disampaikan Chandra Asri usai melakukan pertemuan dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon, hingga Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Pusat dan Kota Cilegon, hingga Polda Banten.
"Kami dari Chandra Asri ucapkan terima kasih telah difasilitasi dengan baik dan tentu Chandra Asri terus berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia memastikan pertumbuhan 8% ini dapat dicapai," kata Legal and External Affairs Director PT Chandra Asri Alkali, Edi Rivai, dalam konferensi pers tersebut.
Dalam kesempatan itu, Edi turut meminta maaf karena perihal dugaan pemerasan di proyek pabrik CA-EDC milik Chandra Asri ini malah menjadi sorotan dan menimbulkan kegaduhan. Namun menurutnya masalah ini setidaknya sudah bisa ditangani, walaupun ia tidak menjelaskan secara detail penyelesaian yang dimaksud.
"Kami juga mohon maaf kiranya kemarin dengan adanya proyek ini membuat sedikit, lumayan kegaduhan. Terima kasih banyak mudah-mudahan paling tidak selesai, kita adalah menjadi satu kekuatan bersama untuk menumbuhkan Indonesia," ujarnya.
Edi berharap kejadian seperti itu tidak terulang lagi. Sehingga proyek pembangunan pabrik kimia tersebut dapat berjalan sesuai tenggat waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Harapan kami ke depan adalah proyek ini dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu yang cukup ketat yang ingin kita capai. Untuk itu kolaborasi, inovasi, dan kemudian juga tentu kita harapkan ke depan lebih baik lagi, tidak ada lagi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Edi.
Sementara itu, Polda Banten mulai bergerak menelusuri dugaan pemerasan Rp5 triliun oleh oknum anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terhadap Chandra Asri Group.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menjelaskan, saat ini penyidik tengah mengumpulkan informasi terkait aksi dugaan pemalakan itu. "Saat ini masih dalam penyelidikan," katanya Rabu, (14/5/2025) seperti dikutip dari Inilah.com.
Kepolisian belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena proses penyelidikan sedang berlangsung. Namun, menurutnya polisi akan memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan pemerasan itu.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni mengungkap ada oknum mengatasnamakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, minta jatah proyek ke PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, hingga Rp5 triliun.
Atas peristiwa ini, Andra Soni meminta Kadin pusat turun tangan untuk menelusuri kebenaran tersebut. Jika terbukti, maka perlu ada pembinaan dari Kadin pusat untuk jajaran di daerah.
"Kadin kan organisasi resmi, ada pengurus di Pemprov, ada juga di tingkat pusat. Jadi tentu mereka harus melakukan pembinaan, menurut saya," kata Andra Soni di Kota Serang, Banten, Rabu (14/5/2025).
Andra juga berencana akan berkunjung ke Kementerian Investasi terkait masalah tersebut. Ia akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Sanksi Keras Jika Terbukti Bersalah
Sebelumnya, Ketum Kadin Pusat, Anindya Novyan Bakrie menyebut pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan kepada oknum Kadin jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis hingga teguran keras.
"Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin," kata Anindya dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Anindya Bakrie mengatakan pihaknya telah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menampung keluhan serta pertanyaan dari masyarakat Cilegon.
Rencananya pada hari ini, Kadin bersama dengan pemerintah, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan.
"Bahkan hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat," ujarnya. *