indonews

indonews.id

Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama untuk Kendaraan Bekas, Namun Masih Ada Biaya Lain yang Perlu Dibayarkan

Pemerintah kini menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengalihan kepemilikan kendaraan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah kini menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pengalihan kepemilikan kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan administrasi serta mengurangi beban biaya masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan.

Penghapusan bea ini mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sementara penyerahan kedua dan seterusnya—yakni untuk kendaraan bekas—tidak lagi dikenakan BBNKB.

Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni, yang juga anggota Tim Pembina Samsat Nasional, mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses balik nama kendaraan, karena kini proses tersebut menjadi lebih ringan secara biaya.

“Jangan ditunda-tunda. BBNKB untuk kendaraan bekas sudah dihapus, namun pajak dan biaya lainnya tetap harus dibayar sesuai kepemilikan,” kata Fatoni, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Senin (19/5/2025).

Khusus di wilayah DKI Jakarta, penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 10. Ketentuan ini menegaskan bahwa bea hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan baru, bukan untuk kendaraan seken atau bekas.

Masih Ada Biaya Lain Saat Balik Nama

Meski BBNKB dihapus, masyarakat tetap harus membayar beberapa biaya lain saat mengurus balik nama, di antaranya: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ); Biaya mutasi; Biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, dan BPKB

Kebijakan ini disambut positif sebagai langkah konkret untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor, sekaligus mendukung upaya digitalisasi dan validitas data kendaraan nasional melalui sistem Samsat.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas