indonews

indonews.id

Top! Ini Alasan MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan oleh negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pendidikan dasar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan oleh negara. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.

MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat (swasta).

Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar setiap warga negara.

"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya," tegas Guntur.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini bantuan pendidikan dari negara lebih banyak menyasar sekolah negeri. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan banyak anak bersekolah di lembaga pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.

“Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” ujar Guntur.

Mahkamah juga menegaskan bahwa meskipun Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab utama tetap di tangan negara.

"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” kata Guntur.

Frasa “tanpa memungut biaya” dalam pasal yang diuji harus dipahami sebagai kewajiban negara untuk membiayai seluruh pendidikan dasar dalam kerangka wajib belajar, tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Putusan ini membuka jalan bagi siswa sekolah swasta untuk menikmati hak yang sama dalam pembiayaan pendidikan dasar, selaras dengan prinsip keadilan sosial dan kesetaraan dalam pendidikan nasional.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas