Puan Bongkar Alasan TNI Dikerahkan Amankan Kejaksaan: Ada Perpres Prabowo!
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap pengerahan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam rangka pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, baik di tingkat undang-undang maupun regulasi presiden.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap pengerahan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dalam rangka pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan tersebut telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, baik di tingkat undang-undang maupun regulasi presiden.
"Sudah sesuai aturan yang ada di UU TNI dan ada Perpres-nya, jadi sesuai dengan aturan yang ada," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5).
Puan menegaskan bahwa langkah tersebut juga telah dibahas oleh Komisi I DPR RI, yang membidangi pertahanan dan keamanan. Ia menilai kolaborasi antara TNI dan kejaksaan merupakan bentuk penguatan institusi penegak hukum, terutama dalam konteks pelindungan jaksa saat menjalankan tugas.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mengingatkan agar tidak ada upaya intimidasi kepada kejaksaan dalam menangani berbagai kasus hukum. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika ditemukan ancaman atau tekanan terhadap jaksa.
"Jangan sampai ada intimidasi dari pihak manapun kepada kejaksaan. Kalau ada, aparat penegak hukum harus menindak tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/1192/2025, yang memerintahkan jajaran untuk mendukung pengamanan kejaksaan tinggi dan negeri.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Perpres tersebut mengatur hak perlindungan jaksa dan keluarganya dari segala bentuk ancaman dalam menjalankan tugas, yang akan diberikan oleh Polri. Meski begitu, TNI AD tetap diminta membantu menjaga keamanan objek vital kejaksaan melalui koordinasi lintas institusi.
Langkah ini disebut sebagai bentuk penguatan dukungan negara terhadap supremasi hukum, di tengah meningkatnya sensitivitas penanganan kasus-kasus besar oleh kejaksaan belakangan ini.*