Permohonan Uji Materi Perp 49 Tahun 60, Saksi Ahli Telanjangi Kesewenangan PUPN
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang lanjutan permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960 mulai membuka kesewenagan PUPN dalam menerapkan Perp.49, terutama frasa yang dimohon untuk diuji. Pasal 4 angka 3 frasa 'menurut pendapatnya' ditafsirkan sesuka PUPN, oleh saksi ahli hal itu dibedah dihadapan majlelis hakim Makamah Konstitusi.
Sidang tersebut berlangsung menarik, dua saksi ahli yaitu Profesor Nindyo pakar keperdataan dan DR Muarar Siahaan, mengulitik frasa yang dimohon untuk di uji materi, di Makamah Konstitusi, jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
DR Muarar Siahaan mengatakan, Perp 49 tahun 60 awalnya dibentuk peraturan penguasa perang, setelah perang dunia II semua negara mengedepankan hak azasi manusia. Kita lihat disini ketidaksesuaian secara umum di Perp 49 ini tidak mempertimbangkan masalah HAM.
'Terutama semua pengambilalihan atau penyitaan di dalam Undang-Undang Dasar kita Pasal 28H, bahwa tidak boleh ada suatu perampasan, pengambilan alihan tanpa proses due of law. Tidak boleh merampas, menyita atau apapun tanpa due process of law", papar DR Muarar yang penah menjadi hakim MK.
Lalu dikatakan, perlindungan diri pribadi, jaminan atas kepastian hiukum yang adil menurut Undang-Undang Dasar ia minta Perp 49 dibatalkan. Selain PUPN masih menggunakan Undang-Undang Pajak yang lama padahal sudah ada berapa perbaikan di Undang-Undang tersebut.
Mengutip tulisan Fredrick Bastian tahun 1850,, ia mengatakan, hukum tidak lagi jadi perlindungan bagi mereka yang tertekan tapi menjadi senjata bagi mereka yang menekan.
Sementara Profesor Nindyo mengungkapkan, penanggung hutang yang disebutkan Perp 49 tahun 60 ini termasuk PT yang disebut disana badan-badan. Dalam triminologi keperdataan penanggung hutang itu adalah penjamin atau personal garanti. Personal garanti kalau dikaitkan dengan BLBI, personal garanti itu baru lahir bila menandatangani MRNIA.
"Nah waktu itu penjamin ini menandatangani MIRNIA lalu ditindaklanjuti dengan akte oengakuan utang lalu lahir perjanjian hutang piutang. Bila itu ditandatangani maka si penjamin dikenal sebagai personal garanti', ungkapnya.
Siapa itu personal garanti, menurutnya adalah pemegang saham mayoritas, kalau menurut Undang-Undang PT ia harus dibuktikan dulu melanggar doktrin prising the coporate. Jika pemegang saham tidak pernah menandatangani MSAA, MRNIA, APU maupun Personal Garanti maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sampai diambil harta pribadinya berdasarkan doktrin tersebut atas kerugian pemerintah dan tidak bisa dikatakan penanggung hutang menurut ketentuan Undang-Undang PUPN.
Dikatakan, munculnya personal garanti dalam hukum keperdataan, bisa timbul dalam hukum perikatan atau perhutangan yang timbul akibat hukum seperti dalam kasus BLBI. Dan timbulnya personal garanti terkait BLBI apabila menandatangani MSAA, MRNIA atau APU.
Timbulnya personal garanti tegas di KHU Perdata yaitu di Pasal 1820, personal garanti adalah perjanjian asesur yang mengacu pada perjanjijan pokoknya, jika perjanjian pokok hapus, perpindah atau berakhir maka perjanjian asesur itu ikut hapus, berpindah atau akhir.
"Jadi tidak ada orang jadi personal garanti kalau tidak ada pokoknya. Jika pemegang saham pengendali tidak pernah menandatangani MRAA, MIRNIA ditetapkan sebagai personal garanti itu tidak tepat menurut hukum", tandasnya
Sebelumnya pihak terkait yaitu PUPN menyampaikan pandangannya terhadap Perp 49 tahun 60, bahwa aturan tersebut untuk meyelamatkan uang negara, katena itu pihaknya meminta majelis hakim menolak permohonan uji materi tersebut. Dan oleh PUPN menyimpulkan Perp 49 tahun 60 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, menerima kesalahan pihak terkait secara keseluruhan, dan menolak permohonan uji materi pemohon.