Polisi Gerebek Pedagang Bensin Eceran di Seluma, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Polisi berpakaian preman menggerebek sebuah warung di Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan/Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang kedapatan menjual Pertalite eceran dengan harga tak wajar, yakni Rp 80 ribu per liter. Tindakan ini dilakukan setelah video yang merekam aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi berpakaian preman menggerebek sebuah warung di Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan/Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang kedapatan menjual Pertalite eceran dengan harga tak wajar, yakni Rp 80 ribu per liter. Tindakan ini dilakukan setelah video yang merekam aksi tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Video tersebut memperlihatkan seorang warga membeli Pertalite dari warung milik RO dengan harga fantastis di tengah kelangkaan BBM yang melanda Provinsi Bengkulu dalam beberapa waktu terakhir. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan situasi sulit untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Seluma melalui Kasatreskrim AKP Frengki Sirait menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik warung berinisial RO dan memberikan surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Munculnya video viral di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Pemilik warung, RO, kami periksa dan diberikan peringatan karena menjual Pertalite seharga Rp 80 ribu per liter,” kata Frengki saat dikonfirmasi pada Senin (27/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Dari hasil pemeriksaan, RO mengakui bahwa warungnya memang menjual BBM dengan harga tinggi, namun saat kejadian, bensin dijual oleh kerabatnya yang berinisial MN. Sayangnya, MN melarikan diri saat polisi tiba di lokasi.
“Saat ini baru RO yang diperiksa. MN, yang melayani pembeli dalam video, melarikan diri ketika kami datang,” jelas Frengki.
Untuk saat ini, polisi hanya memberikan peringatan tertulis kepada RO. Namun, jika tindakan serupa kembali terulang, aparat kepolisian tak segan mengambil langkah hukum.
“Mereka sudah kami minta membuat surat peringatan agar tidak mengulangi. Jika terbukti mengulangi, akan kami proses hukum,” tegas Frengki.