Terancam 15 Tahun Penjara, Inilah Tampang Dua Pimpinan Tambang Maut di Cirebon
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua pimpinan tambang sebagai tersangka dalam kasus longsor mematikan yang terjadi di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden tragis yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) itu menewaskan 19 orang pekerja tambang.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon resmi menetapkan dua pimpinan tambang sebagai tersangka dalam kasus longsor mematikan yang terjadi di lokasi tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Insiden tragis yang terjadi pada Jumat (30/5/2025) itu menewaskan 19 orang pekerja tambang.
Kedua tersangka adalah AK, Ketua Koperasi Al-Azhariyah selaku pemilik tambang, dan AR, Kepala Teknik Tambang (KTT) yang juga berperan sebagai pengawas operasional di lokasi tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa keduanya dijerat pasal berlapis atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa dan kerugian besar secara material. “Dari hasil penyelidikan, telah diperiksa delapan orang saksi, dan kami menetapkan dua tersangka utama. Keduanya terbukti tetap menjalankan aktivitas penambangan meski telah mendapat dua surat larangan dari Dinas ESDM,” ujarnya pada Minggu (1/6/2025).
Surat larangan tersebut dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon masing-masing tertanggal 6 Januari dan 19 Maret 2025, menyusul belum adanya persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, aktivitas tambang tetap berlangsung di area yang telah dinyatakan rawan longsor.
“AK sadar penuh atas larangan tersebut, namun tetap memerintahkan AR untuk melanjutkan operasi. AR pun mengabaikan prosedur keselamatan kerja,” lanjut Sumarni.
Longsor terjadi saat penggalian batuan limestone tengah berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Selain menewaskan 19 pekerja, peristiwa ini juga menyebabkan kerugian material, termasuk tiga unit dump truck dan empat ekskavator yang tertimbun.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, seperti surat izin usaha pertambangan (IUP) Koperasi Al-Azhariyah yang terbit pada 5 November 2020, surat larangan dari Dinas ESDM, serta dokumen kompetensi teknis milik AR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 98 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 35 ayat 3 jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan pidana tambahan hingga 4 tahun penjara.
“Ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh pelaku usaha pertambangan. Keselamatan jiwa pekerja tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi,” tegas Kombes Sumarni.