indonews

indonews.id

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group Terkait Kasus Ekspor CPO

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada tahun 2022.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan di tingkat kasasi.

“Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri,” ujar Sutikno.

Kelima perusahaan di bawah PT Wilmar Group yang terlibat dalam perkara ini adalah: PT Multimas Nabati Asahan; PT Multi Nabati Sulawesi; PT Sinar Alam Permai; PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia

Meski Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus kelima perusahaan tersebut lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging), Kejagung menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Putusan lepas tersebut diberikan meski perusahaan dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim menilai perbuatan itu bukan tindak pidana korupsi yang dapat dituntut secara hukum.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa kelima perusahaan telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan kajian Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) sebesar total Rp11.880.351.802.619,00.

Berikut rincian nilai kerugian yang dikembalikan: PT Multimas Nabati Asahan: Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi: Rp39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai: Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57,3 miliar dan PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7,3 triliun

Jaksa penuntut umum memasukkan penyitaan uang ini sebagai tambahan dalam memori kasasi agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dana tersebut sebagai kompensasi atas kerugian negara.

Sebagai catatan, para terdakwa korporasi sebelumnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain PT Wilmar Group, dua korporasi lain yang juga terseret dalam perkara ini adalah PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Kejagung berharap MA dapat mengubah putusan lepas menjadi vonis bersalah, sekaligus memastikan uang pengembalian tersebut digunakan sepenuhnya untuk menutupi kerugian negara akibat praktik ekspor ilegal CPO dan turunannya.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas