indonews

indonews.id

Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Mantan Suaminya Divonis 34 Tahun Penjara atas Pembunuhan ART

 Mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 34 tahun oleh Mahkamah Tinggi Kota Kinabalu, Sabah. Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) mereka, Nur Afiyah Daeng Damin, yang merupakan warga negara Malaysia keturunan Bugis.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID - Mantan finalis MasterChef Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen Mohd Sulong, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos, dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 34 tahun oleh Mahkamah Tinggi Kota Kinabalu, Sabah. Keduanya dinyatakan bersalah atas pembunuhan asisten rumah tangga (ART) mereka, Nur Afiyah Daeng Damin, yang merupakan warga negara Malaysia keturunan Bugis.

Vonis dijatuhkan pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah hakim Datuk Dr Lim Hock Leng menyatakan jaksa berhasil membuktikan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka-luka serius yang disengaja dan dilakukan secara bersama-sama oleh kedua terdakwa. “Pembelaan gagal membuktikan adanya keraguan yang wajar,” tegas Hakim Lim, seperti dikutip dari The Star.

Nur Afiyah ditemukan tewas dengan luka parah di kediaman pasangan itu di Amber Tower, Penampang, pada Desember 2021. Aksi kekerasan terhadap korban diperkirakan terjadi antara 8 hingga 11 Desember tahun tersebut. Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus menyebut kasus ini sebagai “kekejaman luar biasa terhadap perempuan.”

“Korban mengalami kekerasan setiap hari, tidak diberi gaji, dan tak diizinkan pulang ke kampung halamannya. Ia adalah perempuan muda yang bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun justru kehilangan nyawa,” kata Dacia, meminta hukuman maksimal bagi para terdakwa.

Mohammad Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, sesuai Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Namun, Etiqah dikecualikan dari hukuman tersebut karena ketentuan Pasal 289 KUHAP yang melindungi perempuan dari hukuman fisik.

Hakim Lim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman mati meskipun Pasal 302 KUHP mengizinkan hal tersebut, dan memilih hukuman penjara jangka panjang dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan. Ia juga menolak seluruh pembelaan dari pengacara kedua terdakwa, Datuk Ram Singh untuk Ambree dan Datuk Seri Rakhbir Singh untuk Etiqah, serta memerintahkan agar masa hukuman penjara dimulai segera.

Kementerian Luar Negeri Indonesia sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa meskipun korban merupakan keturunan Bugis, ia bukan Warga Negara Indonesia, menyusul perhatian publik yang luas terhadap kasus ini pada Januari 2022.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas