Dua Rekening satu Nama di BI, Diketahui Kejagung Sejak Tahun 2000
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang permohonan uji materi Perp 49 tahun 1960 menimbulkan kehebohan saat saksi ahli mengungkap kejahatan berlapis Bank Indonesia berdasarkan audit BPK. Mantan Kasubdit Pidsus Kejaksaan Agung yang pernah memeriksa pihak Bank Centris Internasional pernah menemukan adanya dua rekening di BI atas satu nama, dan karena penemuan itu kasus dipindahkan ke Datun tanpa alasan yang jelas.
Mantan jaksa itu adalah Kunto Suraso pada tahun 2000 dialah yang ditugasi memeriksa apakah ada unsur pidana dalam persoalan BCI dengan BPPN. Dirinya sempat memeriksa pihak BCI beberapa orang termasuk Andri Tedjadharma salah satu pemegang saham BCI.
Menurut pengakuannya, saat itu dirinya sudah 3 kali memeriksa pemegang saham BCI, dipemeriksaan ketiga, ia membawa rekening koran guna dikonfirmasikan ke Andri. Namun begitu melihat angka besar di rekening koran pemegang saham BCI enggan melihat lagi, karena yakin bahwa rekening koran yang dibawa jaksa bukanlah rekening koran milik BCI karena angka yang besar dimana junlahnya mencapai triliunan rupiah.
Ia mengatakan, setelah melihat data yang diberikan pihak BCI, dirinya baru mengetahui ada dua rekening atas satu nama. Lalu ia meminta petunjuk pada atasanya terkait ada dua rekening atas satu nama. "Ada dua rekening atas satu nama, ini kan tidak boleh", paparnya.
Diirinya juga mengajukan permohonan untuk meminta rekening koran BCI ke Bank Indonesia. Namun permohonan tersebut tidak ditindaklanjuti, bahkan dirinya tak lagi memeriksa perkara BCI setelah itu. Dan ia pun tahu kalau perkaranya dialihkan ke Datun, setelah beberapa minggu tak mendapat jawaban atas permohonannya meminta rekening koran BCI ke Bank Indonesia.
Diketahui Kunto adalah jaksa yang sederhana dan tegas dalam menjalaskan tugas, karena dedikasinya terrhadap pekerjaannya, ia pernah mendapat tugas memeriksa orang-orang elit, seperti mantan Pangkokamtib Sudomo dan Hendra Rahardja kakak Edi Tansil.
Setelah beberapa minggu kemudian Kunto pensiun sebagai pegawai negeri, jadi perkara BCI adalah persoalan terakhir yang ia periksa sebagai jaksa.
Sementara Japaris Sihombing SH kuasa hukum pemegang saham BCI, memgatakan, pihaknya akan mensomasi Bank Indonesia, karena atas perbuatan mereka aset kliennya disita dan dilelang PUPN. Sementara BCI tak pernah punya hutang namun kliennya terus diburu sebagai penanggung hutang.
Menurutnya, sudah 7 kali berkirim surat meminta rekening koran BCI ke Bank Indonesia, tapi tak pernah sekalipun BI menjawab dan memberikan apa yang diminta pihaknya. Karena itu langkah selanjutnya mereka akan mensomasi BI karena tak pernah memberikan rekening koran BCi dan atas perbuatannya menjual promes nasabah BCI ke BPPN.
"Somasi bukan upaya paksa untuk meminta rekening koran. Rekening koran adalah hak nasabah", tegas Andri Tedjadharma didampingi Japaris Sihombing SH.
Dikatakan, di audit BPK jelas BCI tak pernah menerima pembayaran atas jual beli promes nasabah, dan di aufit BPK juga diketahui rekening mana yang menerima pembayaran tersebut. Rekening BCI itu 523.551.0016 yang menerima dana adalah 523.551.000.
Lalu dikatakan, saat jual beli promes nasabah, pihaknya juga menyertai jaminan lahan seluas 452 hektar, namun kala BI menjual ke BPPN jaminan itu tak pernah diterima oleh BPPN. Maka sudah seharusnya pihak mensomasi BI atak perbuatannya yang menyebabkan pemegang saham diburu sebagai penangung hutang bahkan aset pribadinya disita