Menteri Kelautan Tegas: Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan, Langkah Hukum Akan Ditempuh
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Pernyataan ini merespons laporan mengenai dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas melalui situs jual beli internasional.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan. Pernyataan ini merespons laporan mengenai dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Anambas melalui situs jual beli internasional.
"Pulau tidak bisa diperjualbelikan, pasti tidak bisa," kata Sakti saat ditemui wartawan, Rabu (25/6/2025). Ia menambahkan, jika pun ada aktivitas ekonomi seperti pembangunan resort di suatu pulau, hal tersebut hanya diperbolehkan jika tidak mengganggu kawasan konservasi dan telah mengantongi izin resmi.
“Selama tidak mengganggu ruang konservasi, boleh saja, tapi harus mengurus izin,” ujarnya, dikutip dari KompasTV.
Menanggapi kemungkinan adanya pulau yang benar-benar dijual, Sakti menegaskan bahwa hal itu bertentangan dengan undang-undang. “Enggak bisa dong dijual, kan ada undang-undangnya, enggak boleh,” tegasnya. Ia juga menyatakan bahwa langkah hukum akan diambil jika ditemukan praktik penjualan pulau di Indonesia.
“Langkah hukum pasti akan diambil. Itu ranahnya Kemendagri, tapi dari sisi kami di KKP, jelas tidak boleh,” imbuh Sakti.
Sebelumnya, KompasTV melaporkan empat pulau di Anambas — yakni Pulau Rintan, Mala, Tokong-Sendok, dan Nakob — diduga ditawarkan di situs privateislandsonline.com, sebuah platform jual beli pulau secara global.
Menanggapi isu tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada pulau di Indonesia yang bisa dimiliki secara penuh oleh individu.
“Tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan, maksimal 70 persen itu pun ada batasannya,” kata Bima, Senin (23/6). Ia menambahkan, meskipun lahan bisa disewakan, tetap ada regulasi ketat yang harus ditaati.
Kemendagri akan melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang diduga mengalami alih kepemilikan secara ilegal. “Kita akan menginventarisir wilayah-wilayah yang memang harus tetap kita jaga, baik dari segi regulasi maupun kepemilikannya,” tandas Bima.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset negara, terutama pulau-pulau kecil strategis, agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.