Tiga ABK Asal Karimun Dipulangkan Usai Ditahan di Malaysia karena Masuk Perairan Tanpa Izin
Tiga ABK Asal Karimun Dipulangkan Usai Ditahan di Malaysia karena Masuk Perairan Tanpa Izin
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan tiga anak buah kapal (ABK) asal Pulau Buru, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang sempat ditahan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Johor. Ketiganya ditangkap karena secara tidak sengaja memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Penerangan Sosial Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru yang diterima di Jakarta, Jumat (27/6), ketiga WNI tersebut adalah Ahmad, Haryanto, dan Muhammad Faizal. Mereka merupakan pedagang sembako perairan yang menggunakan kapal KM Tambisan Agensi.
Penangkapan oleh APMM Johor terjadi pada 26 Mei 2025. Setelah melalui proses penyelidikan selama 11 hari, pihak otoritas Malaysia tidak menemukan unsur kesengajaan. Akibatnya, sejak 5 Juni 2025, ketiga ABK tersebut dipindahkan ke Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru untuk menunggu proses repatriasi.
Pemulangan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025. Ketiga ABK bersama kapal mereka diserahkan langsung oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 2 KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, kepada Kepala Zona Bakamla Barat, Laksamana Pertama Bambang Trijanto, di atas kapal KN Tanjung Datu 301 yang berlabuh di perbatasan laut Indonesia–Malaysia.
Serah terima turut disaksikan Komander Maritim APMM Negeri Johor, Mohd Najib bin Sam, serta perwakilan pemerintah Kabupaten Karimun dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Leny Marliani mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan enam orang nelayan Indonesia dalam kasus serupa. Ia pun mengimbau para ABK agar lebih memahami batas wilayah perairan Indonesia dan Malaysia guna mencegah kejadian yang sama terulang.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik dari APMM Negeri Johor, Bakamla RI, dan Pemkab Karimun sehingga proses pemulangan ini berjalan dengan lancar,” ujar Leny.
KJRI Johor Bahru berkomitmen untuk terus melindungi WNI di luar negeri dan mendorong peningkatan kesadaran hukum wilayah maritim di kalangan nelayan Indonesia.