Jaga Aset Negara, PTPN IV Pastikan Akan Tempuh Langkah Hukum
Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V Anwar Anshari menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu atau menduduki lahan tanpa izin.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - PT Perkebunan Nusantara IV Regional V selalu mengedepankan pendekatan persuasif terhadap konflik lahan dengan sekelompok masyarakat di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun ketika terjadi perbuatan melawan hukum, sebagai pihak yang diamanahkan untuk mengelola perkebunan negara tersebut, maka langkah hukum yang diambil bukan untuk mengkriminalisasi, melainkan untuk menjaga aset negara serta menegakkan aturan.
Manajer Kebun Tabara PTPN IV Regional V Anwar Anshari menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu atau menduduki lahan tanpa izin, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu kami tegaskan, semua tindakan kami adalah bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PTPN sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Anshari dalam keterangan tertulis, pada Jumat (11/7/2025).
Anshari menjelaskan bahwa lahan yang menjadi objek konflik merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Tabara. Saat ini, HGU tersebut tengah berada dalam proses perpanjangan yang telah dimulai jauh sebelum terjadi dinamika di lapangan.
“Proses perpanjangan HGU sudah berjalan dan telah melalui Sidang Panitia B yang difasilitasi oleh BPN Kalimantan Timur. Bahkan permohonan penghentian proses yang diajukan oleh warga telah ditolak secara resmi oleh BPN karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” jelasnya.
Berpotensi Menyesatkan Publik
Anshari juga menyoroti salah satu pemberitaan media NGO, yang menurutnya memuat kutipan fiktif namanya.
Dalam artikel itu disebutkan pernyataan Anshari yang menyinggung soal aksi warga. Padahal, menurutnya, tidak pernah ada permintaan konfirmasi maupun wawancara dari media tersebut kepada pihak perusahaan.
“Kutipan yang dicantumkan dalam artikel itu tidak pernah saya ucapkan. Tidak ada satu pun pernyataan yang kami berikan, karena memang tidak pernah ada permintaan klarifikasi. Ini sangat kami sayangkan karena berpotensi menyesatkan publik,” ungkapnya.
Ia menilai, pemberitaan tersebut dibingkai seolah-olah PTPN IV Regional V menganggap aksi warga sebagai tindakan kriminal semata, tanpa melihat konteks dan akar permasalahan yang sebenarnya.
Dia menekankan, sejak awal telah beberapa kali dilakukan dialog dengan perwakilan kelompok masyarakat. Namun ketika sebagian lahan mulai diduduki, aktivitas ilegal seperti pendirian pondok berlangsung di atas aset negara, perusahaan tidak punya pilihan lain selain melaporkannya kepada pihak berwajib.
“Kami tidak menutup ruang dialog. Tapi kami juga memiliki kewajiban untuk melindungi aset negara yang ada di bawah tanggung jawab kami,” pungkasnya. *