indonews

indonews.id

Kritik terhadap Proses Pembentukan Rancangan UU KUHP: Kegagalan Pemerintah dalam Mengimplementasikan Partisipasi Masyarakat

Transparansi pembahasan RUU KUHP merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan bahkan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan dan DPR.

Reporter: very
Redaktur: very
zoom-in Kritik terhadap Proses Pembentukan Rancangan UU KUHP: Kegagalan Pemerintah dalam Mengimplementasikan Partisipasi Masyarakat
RUU KUHP. (Foto: Ilustrasi)

Oleh: Gian Kasogi, S.IP., M.Sos.

Jakarta, INDONEWS.ID - Proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) saat ini sedang menjadi sorotan publik karena dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat secara efektif. Hal ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan prinsip partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 96 ayat (1) sampai dengan ayat (8).

Transparansi pembahasan RUU KUHP merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat diabaikan bahkan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan dan DPR. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi naskah RUU KUHP dan proses pembahasannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Ayat (4) yang berbunyi "Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Naskah Akademik dan/atau Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat". Oleh karena itu, DPR harus membuka naskah RUU KUHP ke publik sehingga masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan yang tepat. Dengan demikian, masyarakat dapat berpartisipasi secara efektif dalam proses pembentukan RUU KUHP.

Partisipasi publik dalam proses legislasi merupakan prinsip demokrasi yang tidak dapat ditawar-tawar. Masyarakat harus diberikan kesempatan yang memadai untuk memberikan masukan dan berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini RUU KUHP. Hal ini memerlukan pemerintah dan DPR untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat dengan menyediakan akses informasi yang memadai, melakukan konsultasi publik, dan mempertimbangkan hasil konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Disamping itu, isu penegakan hukum di Indonesia masih menjadi tantangan yang belum terpecahkan. Perbedaan perlakuan hukum terhadap berbagai lapisan masyarakat telah menyebabkan ketidakadilan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Kinerja kepolisian yang dinilai tidak profesional dan tidak akuntabel telah memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, RUU KUHP harus dirancang untuk meningkatkan penegakan hukum yang efektif dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan dan kesetaraan hukum dapat ditegakkan bagi semua lapisan masyarakat.

Penegakan hukum yang efektif dan akuntabel bukan hanya tentang menciptakan peraturan yang baik, tetapi juga tentang memastikan bahwa peraturan tersebut diterapkan secara adil dan konsisten. Oleh karena itu, RUU KUHP harus dirancang untuk mengatasi masalah perbedaan perlakuan hukum dan meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. Dengan demikian, RUU KUHP dapat menjadi alat untuk meningkatkan keadilan dan kesetaraan hukum di Indonesia.

Dalam konteks ini, kami menuntut agar DPR membuka naskah RUU KUHP ke publik sehingga masyarakat dapat memahami dan memberikan masukan yang tepat. Pemerintah dan DPR juga harus melibatkan publik dalam proses legislasi sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pembentukan RUU KUHP.

Kami juga ingin mengajak solidaritas publik untuk mendukung tuntutan kami dan memastikan bahwa proses pembentukan RUU KUHP dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat secara efektif.

Kami berharap bahwa pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan kembali proses pembentukan RUU KUHP dan memastikan bahwa prinsip partisipasi masyarakat diimplementasikan secara efektif. Hanya dengan demikian, RUU KUHP dapat dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta meningkatkan penegakan hukum yang efektif dan akuntabel di Indonesia.

*) Gian Kasogi, S.IP., M.Sos., adalah Direktur Penelitian dan Pengetahuan Civil Society for Police Watch

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas