Kuasa Hukum Peserta Laporkan Kapolsek Cidahu ke Propam, Diduga Terlibat Provokasi Pembubaran Retret Pelajar Kristen di Sukabumi
Kuasa hukum korban pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Stein Siahaan, resmi melaporkan Kapolsek Cidahu Ajun Komisaris Endang Slamet ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, atas dugaan keterlibatan dalam aksi provokasi pembubaran kegiatan ibadah tersebut.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum korban pembubaran retret pelajar Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Stein Siahaan, resmi melaporkan Kapolsek Cidahu Ajun Komisaris Endang Slamet ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, atas dugaan keterlibatan dalam aksi provokasi pembubaran kegiatan ibadah tersebut.
"Kapolsek seharusnya menjadi pihak yang meredam ataupun menetralkan situasi, tapi justru kami menduga yang bersangkutan turut memprovokasi," ujar Stein usai membuat laporan di Mabes Polri, Senin (14/7).
Stein menyebut, dugaan tersebut menguat setelah beredarnya video yang menunjukkan Endang ikut menyatakan agar lokasi retret ditutup, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi.
Laporan tersebut telah diterima oleh Divisi Propam dengan nomor registrasi: SPSP2/003168/VII/2025/BAGYANDUAN, pada Senin, 14 Juli 2025.
Sebelumnya, peristiwa pembubaran retret dan perusakan rumah yang dijadikan tempat ibadah oleh pelajar Kristen di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, viral di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @sukabumisatu, terlihat sekelompok orang menurunkan salib kayu sambil berteriak dan merusak bangunan.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, dalam keterangannya pada Rabu, 1 Juli 2025, menyatakan bahwa para pelaku berhasil diidentifikasi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. “Polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut,” ungkap Rudi.
Belakangan, Polres Sukabumi menambah satu orang tersangka lagi, sehingga total delapan orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembubaran dan perusakan tempat ibadah tersebut.
Peristiwa ini telah memicu sorotan publik dan desakan berbagai pihak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas, serta memastikan perlindungan kebebasan beragama di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah dan aparat keamanan pun diminta untuk bersikap netral dan tidak diskriminatif dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan kebebasan berkeyakinan.