Nasional

Berbeda dari Stafsus, Ini Kata Menteri HAM Natalius Pigai Kasus Pembubaran Retret di Sukabumi

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 06/07/2025 11:32 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa dirinya tidak akan menindaklanjuti usulan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan rumah warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai melalui akun X pribadinya, Sabtu (5/7), menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, yang sebelumnya mengusulkan penangguhan penahanan sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi.

"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," tegas Pigai.

Ia menilai tindakan pembubaran kegiatan keagamaan merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu dan tidak mencerminkan ideologi Pancasila. Pigai juga memastikan bahwa hingga saat ini Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi terkait kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tambahnya.

Sementara itu, Thomas Harming Suwarta menjelaskan bahwa usulan penangguhan penahanan tersebut masih bersifat pribadi dan belum merupakan kebijakan resmi kementerian. Ia menyatakan bahwa usulan itu muncul setelah timnya melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan melihat dinamika yang berkembang di masyarakat.

“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut," kata Thomas dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu siang.

Menurut Thomas, pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan rekonsiliasi dan perdamaian, sembari tetap menegakkan hukum terhadap para pelaku.

“Kami berpendapat bahwa jalan terbaik adalah rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, tentunya tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia sesuai amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 8 dan 71 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama pada Kamis (3/7), Thomas mengusulkan pendekatan keadilan restoratif dan penangguhan penahanan sebagai bagian dari solusi penyelesaian kasus.

Namun pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai menunjukkan bahwa kementerian masih menunggu laporan resmi dan belum akan mengambil langkah lebih lanjut, khususnya terkait penangguhan penahanan para tersangka.*

Artikel Lainnya