indonews

indonews.id

Sidang Vonis Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 25 Juli 2025

Sidang Vonis Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 25 Juli 2025

Reporter: luska
Redaktur: Rikard Djegadut
zoom-in Sidang Vonis Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 25 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan pada hari Jumat, 25 Juli 2025 setelah pelaksanaan salat Jumat. Hasto Dituntut 7 Tahun kurungan.

"Putusan akan kita lakukan pada hari Jumat, 25 Juli 2025, setelah salat Jumat, maka sidang ditunda pada Jumat, dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto usai sidang,  Jumat (18/7/2025).

Dalam perkara ini, Jaksa meyakini Hasto bersalah merintangi penyidikan dan menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Sebelumnya Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7) yang isinya
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi" 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,"kata Jaksa KPK.

Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas