indonews

indonews.id

PPATK Jelaskan Alasan Pemblokiran Rekening `Nganggur`: Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Finansial

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemblokiran sejumlah rekening yang sudah lama tidak digunakan atau disebut rekening dorman. Pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah proteksi terhadap sistem keuangan nasional dan masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait kebijakan pemblokiran sejumlah rekening yang sudah lama tidak digunakan atau disebut rekening dorman. Pemblokiran ini dilakukan sebagai langkah proteksi terhadap sistem keuangan nasional dan masyarakat dari potensi penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini bukan dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan analisis mendalam terhadap pola rekening yang tidak aktif.

“Rekening dorman itu adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu tertentu, dan dari hasil pemantauan kami, tren penggunaan rekening dorman untuk tindak kejahatan semakin masif,” ujar Natsir dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Rabu (30/7/2025).

Dari total 1 juta rekening yang dianalisis, PPATK menemukan lebih dari 150.000 rekening dorman yang digunakan dalam aktivitas ilegal. Salah satu temuan mencengangkan adalah rekening atas nama petani dengan transaksi miliaran rupiah yang ternyata dikendalikan oleh jaringan perdagangan narkoba.

Natsir menegaskan, kriteria rekening dorman yang diblokir bukanlah rekening yang menganggur dalam waktu 3 bulan, melainkan yang tidak aktif lebih dari 5 tahun.

“Setiap bank memang punya standar sendiri, tetapi PPATK memusatkan perhatian pada 31 juta rekening dorman yang tidak aktif lebih dari lima tahun, dan itulah yang dihentikan sementara,” jelasnya.

PPATK mengidentifikasi bahwa rekening-rekening dorman sangat rentan disalahgunakan untuk menampung dana dari aktivitas kriminal, seperti judi online, perdagangan manusia, dan narkotika. Oleh karena itu, pembekuan ini dianggap sebagai langkah preventif.

Meski diblokir, PPATK menjamin bahwa saldo nasabah tetap aman. Bagi pemilik rekening yang merasa keberatan, mereka dapat mengisi formulir verifikasi yang disediakan. Setelah proses verifikasi selesai, rekening dapat diaktifkan kembali.

Langkah PPATK ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam memperkuat integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari bahaya transaksi ilegal yang dapat merugikan banyak pihak.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas