indonews

indonews.id

TPNPB-OPM Bakar Bendera Merah Putih di Pegunungan Bintang, Klaim Tolak Penjajahan Indonesia

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membakar sejumlah bendera Merah Putih di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Kamis (7/8/2025).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membakar sejumlah bendera Merah Putih di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Kamis (7/8/2025).

Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, mengatakan bendera tersebut diperoleh dengan cara mencopot di jalan hingga merampas dari personel TNI-Polri yang tengah memasang bendera di berbagai titik.

“Kami bakar sebagai simbol tegas menolak penjajahan Indonesia di Papua,” kata Sebby melalui pesan singkat, Jumat (8/8/2025).

Meski demikian, Sebby menegaskan pihaknya tidak melakukan kekerasan terhadap personel TNI-Polri yang ditemui. Menurutnya, milisi TPNPB hanya melucuti personel bersenjata api dan amunisi, lalu meminta mereka segera meninggalkan wilayah Papua.

“Kami ingatkan soal larangan pengibaran bendera Merah Putih di Papua,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih, Kolonel Candara Kurniawan, mengaku belum menerima laporan mengenai perampasan bendera di Pegunungan Bintang. “Kami cek dulu informasinya,” kata Candara.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Papua, Komisaris Besar Cahyo Sukarnito, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, TPNPB menginstruksikan 36 Komando Daerah Pertahanan (Kodap) di seluruh Papua untuk melarang pelaksanaan upacara pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus mendatang. Sebby menyebut, warga Papua hanya diperbolehkan mengibarkan bendera Bintang Kejora dan melaksanakan upacara pada 1 Desember.

“Kami ingin rakyat Papua teredukasi bahwa Papua bukan bagian dari Indonesia,” kata Sebby pada 2 Agustus 2025.

TPNPB juga mengingatkan bahwa mereka telah menetapkan sembilan wilayah sebagai zona konflik yang terlarang dimasuki warga non-Papua, terutama aparat TNI-Polri. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Puncak Jaya, Intan Jaya, Maybrat, Dogiyai, Paniai, dan Deiyai.

“Di wilayah ini tidak boleh ada orang luar Papua, tidak boleh ada TNI-Polri masuk, dan tidak boleh ada pengibaran bendera Merah Putih,” tegas Sebby.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas