Koalisi Masyarakat Sipil: Kekerasan Polisi Saat Demo 28 Agustus Langgar Hukum Internasional
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG) menilai tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025 lalu telah melanggar hukum internasional sekaligus merusak ruang kebebasan sipil.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional (HRWG) menilai tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa demonstrasi di Jakarta pada 28 Agustus 2025 lalu telah melanggar hukum internasional sekaligus merusak ruang kebebasan sipil.
Sebanyak 31 organisasi yang tergabung dalam HRWG menyatakan praktik kekerasan aparat tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Pembiaran terhadap praktik represif aparat bukan hanya melanggar hukum internasional dan konstitusi, tetapi juga merusak ruang kebebasan sipil dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” demikian siaran pers HRWG.
HRWG menegaskan tindakan polisi melanggar Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Selain itu, HRWG mengingatkan bahwa kekerasan aparat juga bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik PBB (CCPR) pada 2024, yang menyoroti pola pelecehan, intimidasi, pengawasan, dan penggunaan kekuatan berlebihan terhadap pengunjuk rasa damai di Indonesia.
Sebelumnya, demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD pada 28 Agustus dimulai dengan aksi massa buruh, disusul mahasiswa, sebelum berujung ricuh. Lokataru Foundation mencatat, hingga malam hari, sekitar 600 orang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Kericuhan itu juga menelan korban jiwa. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Rumah Susun Bendungan Hilir II, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28/8/2025). Affan sempat dilarikan ke RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) sebelum meninggal dunia.
Pasca-insiden, tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes David, Bripka Rohmat, Bharaka Jana Edi, serta Kompol Cosmas Kaju Gae.
Kepala Divpropam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan ketujuhnya terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian berdasarkan hasil gelar awal. “Kami sudah sepakati dan hasil ini rekomendasi secara menyeluruh dan sudah kami sampaikan kepada Kompolnas dan Komnas HAM,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025).
Sebagai langkah awal, Polri menempatkan tujuh anggota Brimob tersebut di penempatan khusus (patsus) Divpropam selama 20 hari.*