Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk IIGCE 2025, Soroti Kekerasan dan Perampasan Ruang Hidup Warga

Oleh : Rikard Djegadut - Rabu, 17/09/2025 20:53 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-11 yang digelar di Jakarta Convention Centre (JCC) pada 17–19 September 2025 diwarnai aksi protes besar dari Koalisi Masyarakat Sipil. Aksi ini digerakkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Lembaga Terranusa Indonesia, Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT), dan Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD).

Koalisi menilai, industri panas bumi yang terus digenjot pemerintah bukan solusi transisi energi, melainkan membawa bencana bagi warga dan lingkungan. Dalam aksi hari ini, sejumlah warga dari wilayah terdampak proyek geothermal yang hendak menyampaikan kesaksian di dalam forum justru mengalami kekerasan fisik. Mereka dipukul, didorong, hingga ditarik paksa keluar ruangan.

“Ketika suara korban dianggap ancaman, maka transisi energi itu bukan solusi, melainkan proyek kekuasaan yang menindas,” tegas pernyataan koalisi.

Ratusan Wilayah Terancam

Data JATAM menyebut, Kementerian ESDM telah menetapkan 356 prospek tambang panas bumi di jalur cincin api Indonesia. Per September 2025, terdapat 63 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cakupan lahan 3,57 juta hektare, sebagian besar di kawasan hutan.

Warga dari Poco Leok, Mataloko, hingga Sorik Marapi hadir di Jakarta untuk menyuarakan penolakan. Mereka menyebut proyek geothermal bukanlah energi bersih, melainkan industri kotor yang merusak alam dan mengorbankan keselamatan masyarakat.

Kasus-kasus tragis telah terjadi, di antaranya Sorik Marapi, Sumatera Utara: kebocoran H₂S menewaskan 8 orang dan meracuni 350 warga. Dieng, Jawa Tengah: 2 orang meninggal dan puluhan keracunan gas akibat kebocoran berulang.

Wayang Windu, Jawa Barat: longsor 2015 menewaskan 6 warga, membuat satu kampung Cibitung hilang, dan ratusan lainnya mengungsi. Mataloko, Flores: semburan lumpur geothermal merusak kebun, mencemari air, hingga memicu penyakit kulit.

Koalisi menuding pemerintah sengaja “mengutak-atik” regulasi demi melancarkan proyek panas bumi. Sejak diterbitkannya UU No.21/2014 tentang Panas Bumi, industri ini dikeluarkan dari kategori pertambangan sehingga bisa masuk ke kawasan hutan konservasi.

Belakangan, UU No.32/2024 semakin menegaskan geothermal sebagai “jasa lingkungan”, sejajar dengan ekowisata terbatas. Menurut koalisi, hal ini manipulatif karena ekstraksi panas bumi pada dasarnya adalah aktivitas penambangan.

Pola Intimidasi dan Kriminalisasi

Di berbagai daerah, penolakan warga kerap dibalas dengan intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi. Di Poco Leok, NTT, sedikitnya 22 warga—termasuk jurnalis—menjadi korban kekerasan aparat sejak tiga tahun terakhir.

“Negara bukannya hadir melindungi rakyat, justru melindungi korporasi. Ini bentuk kolonialisme baru yang merampas ruang hidup dan identitas masyarakat adat,” ujar Christiano, warga Poco Leok yang tergabung dalam aksi.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan, menjaga kampung halaman dari agresi industri geothermal adalah perjuangan penting yang tak tergantikan. Mereka menolak klaim pemerintah bahwa panas bumi adalah solusi rendah karbon bagi krisis iklim.

“Bagi warga, yang disebut energi bersih itu justru menghadirkan kematian, keracunan, dan kehilangan ruang hidup,” pungkas Alfarhat Kasman dari JATAM.

Artikel Lainnya