indonews

indonews.id

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

Sebelumnya, Kejagung menyebut Nadiem memberi arahan langsung kepada empat tersangka lain dalam rapat daring melalui Zoom pada 6 Mei 2020. Dalam rapat itu, Nadiem meminta agar pengadaan laptop diarahkan menggunakan perangkat berbasis ChromeOS milik Google. Padahal, kajian resmi yang menyimpulkan Chromebook lebih unggul dibandingkan perangkat berbasis Windows baru terbit pada Juni 2020.

Empat orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025 adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama periode 2020–2021, Mulyatsyah.

Pada hari penetapan keempatnya, Nadiem juga telah diperiksa selama sembilan jam, namun saat itu ia diperbolehkan pulang. Jaksa mengungkapkan, Nadiem bahkan sempat membentuk grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, tiga bulan sebelum ia resmi dilantik menjadi menteri.

Grup itu digunakan untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan. Grup tersebut dibentuk Nadiem bersama mantan staf khususnya, Fiona Handayani, yang kini juga telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri kaitan pengadaan Chromebook dengan investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020. Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem, bergabung dengan Tokopedia pada 2021. Kejagung mendalami apakah pilihan penggunaan Chromebook berkaitan dengan kepentingan investasi Google, mengingat Chromebook merupakan produk raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas