indonews

indonews.id

Duduk Perkara Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp7,7 Triliun

Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai pengumuman status tersangkanya, Nadiem langsung digiring ke rumah tahanan dengan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai pengumuman status tersangkanya, Nadiem langsung digiring ke rumah tahanan dengan rompi merah muda khas tahanan Kejagung, Kamis, 4 September 2025.

“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Jakarta.

Kasus yang menyedot perhatian publik ini bermula dari perbedaan rekomendasi sistem operasi dalam proyek laptop bernilai triliunan rupiah itu. Kejagung menyebut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sejak awal merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows. Namun, di tengah jalan, proyek justru diarahkan ke laptop berbasis ChromeOS milik Google.

“Pendapat hukum Jamdatun bersifat normatif. Kami tidak pernah merekomendasikan produk tertentu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pada 10 Juni 2025. Ia menegaskan, pendampingan hukum bukan berarti memberikan lampu hijau atas teknis proyek.

Pernyataan itu merespons keberatan Nadiem yang mengaku terkejut proyek yang sejak awal didampingi Jamdatun kini disebut bermasalah. Bahkan, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, sempat menunjukkan surat resmi Jamdatun tertanggal 24 Juni 2020 sebagai bukti adanya pendampingan hukum.

Fokus Penyidikan

Penyidik mendalami dugaan intervensi yang mengarahkan tim teknis membuat kajian mengunggulkan ChromeOS. Sejumlah saksi sudah diperiksa, termasuk mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, serta dua stafsus lain yang dijadwalkan menyusul. Beberapa barang bukti elektronik turut disita.

“Fokus kami adalah fakta hukum, bukan perdebatan di luar. Nanti akan dinilai siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Harli.

Total nilai proyek laptop ini mencapai hampir Rp 10 triliun. Dari jumlah itu, Kejagung menelusuri dugaan korupsi senilai Rp 7,7 triliun.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Nadiem menyampaikan lima poin pembelaan. Ia menegaskan pengadaan dilakukan melalui E-Katalog LKPP yang transparan, dengan tujuan mencegah learning loss di masa pandemi COVID-19. Lebih dari 77 ribu sekolah disebut menerima laptop tersebut.

Ia juga menekankan alasan pemilihan Chromebook: harga lebih murah 10–30 persen, sistem operasi gratis, serta fitur kontrol aplikasi untuk melindungi siswa dari konten negatif.

“Semua perusahaan penyedia punya peluang yang sama. Kajian ini dilakukan komprehensif,” kata Nadiem.

Sebelum penetapan tersangka, beredar kabar Nadiem masuk daftar pencarian orang (DPO). Hotman Paris membantah keras isu itu. “Tidak benar Nadiem DPO. Dia ada di Indonesia dan siap diperiksa kapan pun,” ujarnya.

Kini, status Nadiem sudah resmi sebagai tersangka dan ia ditahan oleh penyidik Kejagung. Proses hukum atas proyek laptop yang menelan anggaran fantastis ini akan terus bergulir, dengan sorotan publik yang semakin besar.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas