KPK Ungkap Modus Jual-Beli Kuota Haji Khusus, Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik culas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik menemukan adanya permainan biro perjalanan atau tour and travel haji yang memanfaatkan kuota haji khusus demi meraup keuntungan besar.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik culas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penyidik menemukan adanya permainan biro perjalanan atau tour and travel haji yang memanfaatkan kuota haji khusus demi meraup keuntungan besar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan skema yang dilakukan para pelaku. Travel yang mendapat jatah kuota lebih besar dari jumlah pendaftar justru menjual kelebihan kuota itu kepada biro perjalanan lain.
“Misalkan di travel besar ada 500 pendaftar, tapi dapat jatah 1.000 kuota. Sisa kuota itu kemudian dijual ke travel lain agar dapat untung. Akhirnya terjadi semacam lelang, siapa yang bayar lebih mahal, dia yang bisa berangkat,” ujar Asep, dikutip Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, praktik ini melibatkan asosiasi travel haji dan umrah. Travel yang dianggap paling aktif melobi bahkan bisa mendapatkan kuota lebih besar. Asep menambahkan, pengurus asosiasi biasanya membawa data ke Jakarta untuk bertemu dengan oknum di Kementerian Agama.
Kasus ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Sesuai aturan, pembagian kuota seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, dalam realisasinya justru berubah menjadi 50% haji reguler dan 50% haji khusus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Yaqut Cholil Qoumas.
Setelah penyelidikan, KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan pada 9 Agustus 2025. Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut.
KPK kini bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.
Selain itu, penyidik juga mengendus adanya praktik jual-beli kuota haji, dengan harga kuota haji khusus mencapai Rp300 juta per orang, bahkan haji furoda bisa menembus Rp1 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke pegawai Kementerian Agama.
“Terbaru, kami mendapat informasi adanya juru simpan yang menampung dana hasil transaksi kuota tersebut,” ungkap Asep.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas karena menyangkut integritas penyelenggaraan ibadah haji dan kerugian besar bagi keuangan negara.*