Sebanyak 16 Buku Dikembalikan Penyidik, Lokataru: Buku Bukan Senjata dan Alat Subversif
Ketika aparat negara memperlakukan buku seolah barang berbahaya, hal itu menyingkap satu persoalan serius; ketakutan terhadap pemikiran.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Lokataru Foundation mengapresiasi sikap penyidik yang telah mengembalikan 16 buku yang disita hampir sebulan dari kantor Lokataru saat melakukan penggeladahan pasca penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru) dan Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation) pada 1 September 2025 lalu.
Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Hasnu, mengatakan, pengembalian 16 buku milik Lokataru oleh Polda Metro Jaya menandai babak baru dalam ironi penegakan hukum di negeri ini.
"Setelah hampir sebulan 16 buku Lokataru ditahan penyidik usai penggeledahan kantor Lokataru dan kediaman Delpedro tanpa alasan yang masuk akal dan transparan, barang-barang intelektual tersebut akhirnya dikembalikan," jelas Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation, Sabtu, 4 Oktober 2025, siang di Jakarta.
Hasnu mengatakan, pengembalian sejumlah buku tersebut dilakukan tanpa penjelasan, dan tanpa pertanggungjawaban. Dan yang paling menyedihkan adalah pengembalian buku tersebut tanpa permintaan maaf kepada publik alasan buku-buku tersebut disita dan juga alasan buku-buku tersebut dikembalikan.
Sejak awal, kata Hasnu, Lokataru memandang penyitaan buku oleh penyidik Polda Metro Jaya adalah bentuk kemunduran demokrasi.
”Buku bukan senjata, buku bukan alat subversif. Namun, buku adalah sarana berpikir, berekspresi, dan membangun nalar kritis masyarakat,” ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Hasnu, ketika aparat negara memperlakukan buku seolah barang berbahaya, hal itu menyingkap satu persoalan serius; ketakutan terhadap pemikiran.
Kembalinya buku-buku tersebut, lanjut Hasnu, tidak serta-merta menghapus tindakan sewenang-wenang yang telah terjadi.
Sebab, jelas Hasnu, yang dirusak bukan hanya hak milik, tapi juga integritas, reputasi, dan ruang aman kerja-kerja advokasi hukum dan hak asasi manusia Lokataru.
Apalagi, kata Hasnu, Lokataru adalah organisasi masyarakat sipil yang berdiri di garis depan membela mereka yang tertindas, memperjuangkan HAM, menjaga ruang sipil, serta mengawal demokratisasi ekonomi dan keadilan pekerja di Indonesia yang seyogyanya menjadi tanggung jawab negara.
Kini, lanjut Hasnu, Polda Metro Jaya dihadapkan pada satu pilihan moral yakni bersikap gentleman kepada publik.
"Jika benar institusi kepolisian ingin memperbaiki citra dan mendapatkan kembali kepercayaan publik, maka sudah semestinya mereka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka," papar Hasnu.
Perlu dicatat, hal tersebut bukan karena ditekan atau ramai disorot publik, tapi karena itulah standar etik dan profesionalisme aparat dalam negara hukum yang sehat.
Hasnu melanjutkan, permintaan maaf bukan tanda kelemahan kepolisian, melainkan keberanian untuk mengakui kesalahan dan memperbaikinya di masa depan.
Hasnu berpandangan, dengan meminta maaf justru di situlah kehormatan sebuah institusi diuji—bukan ketika mereka menyita, tapi ketika mereka mampu bertanggung jawab atas tindakannya sendiri.
"Jika Polda Metro Jaya memilih diam, maka diam itu berbicara lebih lantang: bahwa yang kita hadapi bukan hanya kegagalan prosedural, tapi kebuntuan nurani di balik seragam," ujar Hasnu, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation.
Karena itu, kata Hasnu, Lokataru mendesak, agar wacana reformasi kepolisian yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto maupun reformasi internal Polri yang dikomandoi Kapolri Listyo Sigit Prabowo harus memastikan betul agar standar pengembangan sumber daya manusia, peningkatan literasi, dan kapasitas intelektual kepolisian benar-benar dilakukan.
"Penyitaan buku yang tidak memiliki relevansi yang kuat terhadap konstruksi kasus yang tengah diproses, maka pertanda minimnya literasi di tingkatan penyidik. Lokataru mendorong agar reformasi Polri memperhatikan terhadap standar literasi kepolisian," jelas Hasnu.
Adapun ke-16 buku yang disita dari kantor Lokataru dan keadiman Delpedro Marhaen Direktur Eksekutif Lokataru, tercatat sebagai berikut:
- Gelombang Demokratisasi Ketiga, Samuel P. Huntington (1995)
- Prabowo dan Tantangan Penyelesain Konflik Papua, Socratez Sofyan Yoman (2024)
- Mosaik Cenderawasih: Pembangunan dan Kesejahteraan di Tanah Papua, Adriana Elisabeth (2020)
- Heboh Papua: Perang Rahasia, Trauma, dan Separatisme, Amiruddin Al Rahab (2010)
- Jangan Lepas Papua: Mencermati Pelaksanaan Operasi Militer di Papua; Sebuah Kajian Hukum Humaniter dan Hukum HAM, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto (2014)
- Manifesto Untuk 99%, Gabungan Kiri Malaysia (2017)
- Pemusnahan Etnis Melanesia: Memecahkan Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat, Socratez Sofyan Yoman (2012)
- Negeri Pelangi: Catatan Perjalanan Duta Reggae Indonesia ke Etiopia, Dimas Setyo Nugroho, Ras Muhamad (2017)
- Kebebasan, Toleransi dan Terorisme: Riset dan Kebijakan Agama di Indonesia, Ihsan Ali Fauzi dkk (2017)
- Buletin Zaman Gelap: Menuju Kegelapan Negara yang Niscaya
- Malaysia Human Rights Report 2024: Civil and Political Right (2025)
- Nasionalisme Ganda Orang Papua, Bernarda Meteray ( 2012)
- Buku Saku: Get To Know, Your Rights and Power Police
- Buku Saku: Kenali Hak Anda dan Polisi: Apa yang Anda Perlu Tahu Bila Berhadapan Dengan Polis, Suara Rakyat Malaysia
- Akar Umbi: Kisah Perjuangan Rakyat Menentang Ketamakan Kapitalis, D. Letchimi Devi
- Perang Kota Kecil: Kekerasan Komunal dan Demokratisasi di Indonesia, Gerry Van Klinken (2017).