Silau Kekayaan, Boss Blue Bird Singkirkan Adik Kandung
Reporter: rio apricianditho
Redaktur: indonews
Jakarta, INDONEWS.ID - Silau akan kekayaan saudara kandung pun dikriminalisasi dan mau dimiskinkan, bahkan diculik. Siapa tak kenal taksi Blue bird, dibalik nama besar perusahaan itu ada cara keji menyingkirkan pemegang saham yang masih saudara kandung. Bahkan korban sempat diculik, dilaporkan meski tak berbuat kecurangan saat menjabat direktur di perusahaan angkutan berlambang burung biru dan diimnta mengembalikan semua gaji yang pernah diterima selama bekerja di Blue Bird.
Siapa sangka dibalik besarnya perusahaan taksi biru ini ada sosok yang membesarkan Blue Bird, dia adalah dr. Mintarsih A. Latief SpKJ adik kandung dari Purnomo Prawiro dikenal sebagai pemilik Blue Bird. Namun sayang, ia disingkirkan dan sekaligus ingin dimiskinkan, ia harus membayar Rp.11,7 triliun dan segala asetnya disita.
Selasa (07/10) malam, kediaman Mintarsih didatangi belasan media yang ingin mengetahui duduk persoalan, kenapa Nikita Willy artis sinetron ini bisa mengaku pemilik Blue Bird. Lalu secara gamblang pererempuan yang masih terlihat cantik itu mengatakan, Nikita tahu apa tentang Blue Bird, dia itu belum lahir saat perusahaan itu berdiri.
Lalu ia menceritakan kejamnya mertua Nikita, padahal dibalik kesuksesan Blue Bird, Mintarsih lah orang yang membesarkan perusahaan transportasi tersebut. Tahun 90-an dialah yang memperkenalkan komputerisasi di Blue Bird, saat itu masih jarang ahli IT sehingga ia membawa ahli dari IBM.
Semenjak itulah kepercayaan masyarakat terhadap Blue Bird makin tinggi, bukan hanya masalah IT beberapa anak jaringan usaha Blue Bird pun sukses berkat tangan dingin Mintarsih. "Purnomo tuh ngambil perusahaan yang udah besar, dia gak bisa apa-apa. Lihat tuh Pusaka, sekarang tutup", tambahnya membantah ucapan Nikita yang bilang kaya sejak dahulu.
Dikatakan, bukan hanya terusir dari Blue Bird, nyawa Mintarsih pun sempat terancam, ia pernah diculik, sementara ada juga yang korban tabrak lari. 'Untung saya gak jadi korban tabrak lari", tambahnya.
Saat ini, Mintarsih mempertanyakan putusan MK yang mengharuskan dia mengganti 11,7 triliun termasuk mengembalikan Rp. 118 miliar, uang yang pernah ia terima selama bekerja di Blue Bird.
Menurutnya, kasasi MK tak harus menyita tapi kini beberapa asetnya sudah disita, dan anak-anaknya pun harus menanggung tuntutan tersebut. Padahal di putusan itu, anaknya tidak dilibatkan untuk menanggung tapi oleh pihak Pengadilan negeri anaknya ikut ditagih.
Dikatakan, bila ia terrus didesak dan dibuat seperti saat ini, ia akan melawan dengan melaporkan boss Blue Bird yang telah memalsukan kepemilikan saham atas namanya tapi kini sudah beralih ke pihak lain. "Pokoknya saya akan terus berusaha menghentikan itu", ujarnya menutup pembicaraan dengan media.