indonews

indonews.id

Sejumlah Jaksa Kembalikan Uang Hasil Penilapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

Sejumlah Jaksa Kembalikan Uang Hasil Penilapan Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan bahwa sejumlah jaksa yang diduga menerima uang hasil penilapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit telah mengembalikan uang tersebut.

“Sudah mengembalikan,” ujar Rudi saat dikonfirmasi di Kantor Kejaksaan Agung, Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula dari peran jaksa Azam Akhmad Akhsya, yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti menilap sebagian dari total Rp 23,9 miliar barang bukti perkara investasi bodong tersebut dengan bekerja sama dengan dua pengacara korban, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.

Dari hasil penilapan itu, Azam menerima bagian Rp 11,7 miliar, di mana Rp 8 miliar diberikan kepada istrinya, Tiara Andini, sedangkan Rp 1,1 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadi dan Rp 200 juta untuk kakaknya. Atas perbuatannya, Azam telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam dakwaan, terungkap bahwa sebagian uang hasil penilapan juga dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Jakarta Barat. Di antaranya: Hendri Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Rp 500 juta), Iwan Ginting, mantan Kajari Jakbar (Rp 500 juta), Dody Gazali, Kasi Barang Bukti (Rp 300 juta), Sunarto, mantan Kasi Pidum (Rp 450 juta), M. Adib Adam, Kasi Pidum (Rp 300 juta), Baroto, Kasubsi Pra-Penuntutan (Rp 200 juta), dan Seorang staf Kejari Jakarta Barat (Rp 150 juta).

Atas temuan itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan menjatuhkan sanksi etik dan disiplin kepada seluruh jaksa penerima uang tersebut. Kedua mantan Kajari, Hendri Antoro dan Iwan Ginting, dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari tugas jaksa dan penempatan di bagian tata usaha selama satu tahun.

Meski begitu, Rudi menjelaskan bahwa para jaksa penerima uang tidak dijerat pidana lantaran inisiatif penilapan berasal dari Azam.

“Inisiatifnya kan itu di Azam, dan dia mengakuinya,” ujar Rudi.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa Azam merupakan otak utama dalam kasus ini.

“Karena dalam kasus ini yang proaktif dengan pengacara itu si Azam. Inisiasi dari dia, otaknya dia,” kata Anang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah aparat penegak hukum di tubuh Kejaksaan. Kejagung memastikan penanganan kasus dilakukan secara transparan dan tegas sebagai bentuk komitmen memperkuat integritas lembaga penegak hukum.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas