Wamenhaj Sebut Mobilisasi Umrah Mandiri Lewat Perorangan Tindakan Pidana, Bisa Dihukum
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menanggapi kekhawatiran kalangan pengusaha agen perjalanan atas legalisasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri tidak akan menyingkirkan peran badan usaha resmi.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menanggapi kekhawatiran kalangan pengusaha agen perjalanan atas legalisasi umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pemerintah memastikan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri tidak akan menyingkirkan peran badan usaha resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, kekhawatiran pelaku usaha merupakan hal yang wajar, namun telah diantisipasi di dalam regulasi baru tersebut. Ia menegaskan bahwa umrah mandiri tidak dapat dilakukan oleh perorangan yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan.
“Kalau ada orang perorangan yang bukan badan usaha memobilisasi umrah mandiri atas nama pribadinya sendiri, itu pelanggaran hukum. Itu pidana, bisa dihukum,” ujar Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).
Dahnil menjelaskan, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tetap menjadi wewenang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau agen travel berizin. Ia mencontohkan, apabila seseorang mengatur keberangkatan sekelompok calon jemaah dengan menerima bayaran tertentu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Menanggapi kekhawatiran bahwa agen perjalanan luar negeri dapat mengambil pasar jemaah Indonesia setelah legalisasi umrah mandiri, Dahnil menegaskan bahwa setiap pihak, termasuk perusahaan luar negeri, wajib menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Mereka harus mengikuti aturan kita. Jadi yang bisa melakukan itu hanya travel berizin di Indonesia, selebihnya tidak,” tegas politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyampaikan kekhawatiran bahwa legalisasi umrah mandiri dapat membuka ruang bagi perusahaan global untuk langsung menjangkau masyarakat Indonesia tanpa melalui PPIU berizin.
Sekretaris Jenderal Amphuri Zaky Zakariya menyebut, kebijakan ini berpotensi mengundang masuknya pemain besar seperti Agoda, Booking.com, Maysan, atau bahkan Nusuk milik Arab Saudi, yang dapat langsung menjual paket perjalanan ke jemaah Indonesia.
“Legalisasi umrah mandiri berarti membuka ruang bagi korporasi global dan lokapasar asing untuk langsung menjual paket ke masyarakat Indonesia tanpa melibatkan PPIU,” kata Zaky dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Zaky menilai, kondisi tersebut dapat menimbulkan dampak luas, baik terhadap pelaku usaha maupun calon jemaah. Salah satu dampak yang dikhawatirkan ialah hilangnya kedaulatan ekonomi umat, mengingat sektor haji dan umrah telah membuka lapangan kerja bagi lebih dari 4,2 juta tenaga kerja di Indonesia.
Selain itu, Amphuri juga menyoroti potensi terganggunya ekosistem umat, karena banyak PPIU selama ini dimiliki oleh pesantren, ormas Islam, lembaga zakat, hingga tokoh dakwah.
Pemerintah melalui Kemenhaj memastikan akan mengawasi implementasi umrah mandiri secara ketat agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Regulasi teknis dan mekanisme pengawasan disebut tengah disiapkan untuk memastikan penyelenggaraan umrah mandiri tetap aman, transparan, dan sesuai hukum.
“Spirit utama dari aturan ini adalah memperluas akses bagi masyarakat, bukan menghilangkan peran badan usaha. Justru kami ingin memperkuat ekosistem penyelenggara resmi agar lebih adaptif di era digital,” ujar Dahnil.
Dengan demikian, legalisasi umrah mandiri diharapkan menjadi langkah pembaruan yang menyeimbangkan kebebasan beribadah dengan perlindungan hukum dan ekonomi nasional, tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha dalam negeri.