Pesohor Malaysia Vie Shanti Khan Tawarkan Investasi, Tapi Digugat Wanprestasi di Jakarta
Rencana ambisius CEO Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, untuk membangun hub bunkering dan shipyard internasional di Kota Sabang, Aceh, tengah menarik perhatian publik.
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID – Rencana ambisius CEO Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, untuk membangun hub bunkering dan shipyard internasional di Kota Sabang, Aceh, tengah menarik perhatian publik. Di balik proyek strategis yang digadang dapat mengangkat ekonomi Aceh itu, Vie Shantie ternyata masih menghadapi gugatan wanprestasi yang telah berjalan sejak beberapa bulan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam laporan Indonews.id pada 17 Juli 2025, gugatan dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt itu diajukan oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI) — perusahaan dimana Vie Shantie menjabat sebagai Komisaris. Sengketa bisnis tersebut bermula dari perjanjian investasi terkait proyek penjualan pasir kuarsa (silika). Dalam perjanjian itu, PT RMI disebut berkomitmen untuk mengembalikan dana investasi PT BAC apabila target operasional dan penjualan tidak tercapai.
Namun hingga batas waktu perjanjian berakhir, target tersebut gagal direalisasikan. Berdasarkan dokumen yang diajukan penggugat, pada 16 April 2025 PT RMI sempat menyatakan kesanggupan secara tertulis untuk mengembalikan dana investasi paling lambat akhir April 2025.
Akan tetapi, hingga Juli 2025, pembayaran tersebut belum dilakukan, sehingga gugatan pun diajukan ke pengadilan. Bahkan, berdasarkan peneluran dan pemberitaan sejumlah media nasional di Tanah Air, pihak Vie Shanti Khan selalu mangkir dalam persidangan.
Kuasa Hukum PT Bara Asia Contractor (BAC), Hasudungan Manurung S.H., M.H., mengatakan perkara ini sudah terdaftar dan mulai disidangkan sejak pertengahan tahun yakni pada Juli, jauh sebelum Vie Shantie Khan mengumumkan rencana investasi besar di Sabang bersama Blackstone Malaysia.
"Perkara ini sudah memasuki panggilan ketiga (terakhir) kepada Para Tergugat untuk hadir pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena dua kali panggilan sebelumnya Para Tergugat tanpa pemberitahuan ke Majelis Hakim telah absen atau tidak hadir, walaupun sudah dipanggil pengadilan dan panggilan sudah diterima," kata Hasudungan sebagaimana diberitakan TvOne News, Jumat (18/7/25).
Fakta tersebut kini menimbulkan pertanyaan publik terkait kredibilitas dan kapasitas keuangan investor asal Malaysia itu dalam mengeksekusi proyek strategis di Indonesia.
Berdasarkan data pada www.reskrimum-metro.org, PT BAC diketahui telah melayangkan laporan polisi ke Polda Metro Jaya terhadap Vie Shanti Binti Harun dan Abdul Haris, yang terdaftar dengan nomor LP/B/5135/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Meski tengah menghadapi proses hukum, Vie Shantie tetap tampil percaya diri. Dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (6/11), ia menegaskan komitmennya untuk mengembangkan Sabang sebagai pusat industri perkapalan dan energi global. “Pelabuhan di Sabang memiliki karakteristik yang sangat ideal untuk pengembangan industri bunkering dan shipyard internasional,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian awal timnya, Sabang dinilai memiliki daya tarik investasi kuat, antara lain karena pelabuhan CT-1 BPKS memiliki panjang dermaga 430 meter dengan draft 25 meter yang cocok untuk kapal besar. Selain itu, kawasan Teluk Sabang juga relatif terlindung dan strategis karena berada di jalur pelayaran internasional yang dilintasi lebih dari 90 ribu kapal setiap tahun.
Vie Shantie optimistis bahwa dengan membangun fasilitas hub bunkering, ship-to-ship transfer, serta kawasan logistik pendukung industri minyak dan gas, Sabang dapat menjadi titik singgah baru kapal-kapal internasional di Selat Malaka.
“Jika Sabang bisa menarik hanya 1,5 juta ton dari total lebih 50 juta ton transaksi *bunkering* di Selat Malaka, itu sudah menjadi langkah awal yang luar biasa,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyambut baik rencana investasi tersebut dan menilai Sabang memiliki potensi besar sebagai pusat logistik dunia.
“Sabang dilintasi lebih dari 90 ribu kapal per tahun. Ini peluang besar untuk menjadikannya pusat kegiatan maritim internasional,” ujarnya.
Namun, di tengah euforia rencana pembangunan tersebut, sorotan publik terhadap kasus wanprestasi yang melibatkan Vie Shantie Khan tampaknya belum mereda.
Gugatan yang tengah bergulir di PN Jakarta Barat ini dinilai menjadi ujian bagi reputasi pengusaha asal Malaysia itu — apakah mampu membuktikan keseriusannya sebagai investor strategis di Indonesia, atau justru tersandung oleh persoalan hukum yang belum tuntas.