Sidang Lanjutan Gugatan Eks Karyawan Kertas Leces Vs Menkeu, Kuasa Hukum: Datanglah pak Purbaya, Sehari Tuntas Kok!
Sidang gugatan 1.900 Eks-Karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum terlapor tidak memiliki legal standing. Rencananya, sidang lanjutkan gugatan eks Karyawan PT Kertas Leces vs Menkeu Purbaya ini kembali digelar pada Selasa (11/11).
Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut
Jakarta, INDONEWS.ID - Sidang gugatan 1.900 Eks-Karyawan PT Kertas Leces (Persero) (Dalam Pailit) terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum terlapor tidak memiliki legal standing. Rencananya, sidang lanjutkan gugatan eks Karyawan PT Kertas Leces vs Menkeu Purbaya ini kembali digelar pada Selasa (11/11).
Kuasa hukum para penggugat, Eko Novriansyah Putra, S.H meminta agar Menkeu Purbaya hadir dalam proses persidangan kedepan.
Sebab kehadiran Menkeu Purbaya menjadi titik kulminasi upaya Eks-Karyawan PT Kertas Leces (Persero) dalam memperjuangkan hak mereka.
“Jadi, datanglah pak Purbaya, mediasi dan hanya butuh goodwill, 1 hari tuntas nasib mereka selama 13 tahun,” tegas Eko Novriansyah Putra.
Karena itu, Eko Novriansyah Putra berharap Menteri Purbaya hadir langsung dan mediasi dalam persidangan yang akan datang.
“Kami harapkan, sidang kedepannya, pak Menkeu hadir. Tidak ada alasan untuk tidak menghormati panggilan sidang,” jelasya.
Hal ini sekaligus untuk membuktikan apakah benar Menkeu Purbaya di era sekarang memimpin Kemenkeu memang telah berdampak dan layak menjadi tumpuan menuntaskan tragedi perkara palilit BUMN pertama di Indonesia ini.
Eko Novriansyah Putra mengaku sangat menyayangkan penundaan persidangan ini itu, apalagi eks Karyawan (Principal) yang jauh-jauh datang dari Probolingggo.
“Mereka yang perwakilan 1900 eks karyawan dengan 1 rombongan bus yang langsung hadir dari Probolinggo, Jatim kecewa berat. 15 jam jalan darat ditempuh, dengan biaya patungan (bahkan modal utangan) demi menghormati sidang perdana & ingin memberikan dukungan langsung kepada Menkeu Purbaya untuk dapat menuntaskan nasib 13 tahun ternyata tidak sesuai harapan,” ujarnya.
Menurut Eko Novriansyah Putra, kekecewaan mereka bukan saja karena Menkeu Purbaya tidak hadir, tapi utusan yang ditunjuk atau yang datang ke persidangan sama sekali tidak membawa surat kuasa dan surat tugas apapun. Dampaknya, utusan Menkeu Purbaya ini diusir Majelis dari ruang sidang.
“Bagaimana mungkin sekelas pejabat yang ditugaskan Menteri Keuangan, tapi untuk proses sidang terhormat ini, asal-asalan bahkan melecehkan persidangan,” terang Eko Novriansyah Putra.
Hal ini jelas Eko Novriansyah Putra mengkonfirmasikan mental pejabat Indonesia sering melecehkan hak hukum rakyatnya.
“Ini bukti memang pejabat Kemenkeu sejak dulu (era Sri Mulyani) memang tidak perduli dan memang sengaja bikin susah /dzolim terhadap hak normatif 1.900 eks karyawan,” ujar Guntur Sudono , Koordinator Rombongan Paguyuban Karyawan.
Sementara itu, salah seorang eks karyawan PT Kertas Leces, Asnawi mengaku kecewa dengan ketidakhadiran Menkeu Purbaya dalam persidangan ini.
“Saya kecewa dan merasa terpukul sekali. Kami ini sudah tua. Sebagian besar hidup kami bekerja sebagai pegawai yang sudah menabdi ke negara melalui BUMN. Kami kesini bukan untuk mengemis, tetapi memperjuangkan hak yang paling hakiki,” terangnya.
“Kami datang jauh-jauh ribuan kilo meter, sedangan Menkeu dan pejabatnya yang 500 meter dar PN Jakpus justru bersikap begini. Ini benar-benar titik nadir kami merasa dicampakkan dan tidak dianggap,” jar Asmawi yang datang dengan Tongkat penyanga/ Kruk karena kondisi fisiknya.